Untuk dapat mengikuti ujian, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Âa. |
Memiliki pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S-1) di bidang akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia
atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan |
b. |
Memiliki pendidikan magister (S-2) atau doktor (S-3) yang menekankan
penerapan praktik-praktik akuntansi dari perguruan tinggi Indonesia atau
perguran tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan. |
c. |
Mengikuti pendidikan program profesi akuntan (PPAk) dengan ketentuan
telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran pada mata ujian yang akan diikuti;
atau |
d. |
Memiliki sertifikat akuntansi level 6 (enam) berdasarkan kerangka
kualifikasi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. |