Syarat Peserta Ujian CA

Untuk dapat mengikuti ujian, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Peserta harus menjadi anggota IAI.
  2. Memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

    ­a.

    Memiliki pendidikan paling rendah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) di bidang akuntansi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi Indonesia atau luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan

    b.

    Memiliki pendidikan magister (S-2) atau doktor (S-3) yang menekankan penerapan praktik-praktik akuntansi dari perguruan tinggi Indonesia atau perguran tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.

    c.

    Mengikuti pendidikan program profesi akuntan (PPAk) dengan ketentuan telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran pada mata ujian yang akan diikuti; atau

    d.

    Memiliki sertifikat akuntansi level 6 (enam) berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.