Tentang CA


PENDAHULUAN
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Chartered Accountant (CA) indonesia sebagai identitas profesionalisme akuntan Indonesia. Dengan CA, penataan profesi ini diarahkan untuk menjadi yang terbaik di kawasan ASEAN, seiring dengan posisi Indonesia sebagai natural leader dalam perekonomian Asia Tenggara. CA Indonesia kini semakin diakui keberadaannya seiring dengan diakuinya IAI sebagai anggota Chartered Accountants Worldwide (CAW), organisasi profesi akuntan global dengan designasi Chartered Accountant di seluruh dunia.

Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.

Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI telah meluncurkan CA untuk menaati Statement Membership Obligations (SMOs) & Guidelines IFAC. IFAC telah menetapkan International Education Standards (IES) yang memuat kerangka dasar dan persyaratan minimal untuk memperoleh kualifikasi sebagai seorang akuntan profesional. IAI berkewajiban untuk mematuhi IES tersebut sebagai panduan utama pengembangan akuntan profesional di Indonesia.

Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global sehingga siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN
Pada tahun 2021 Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI menetapkan bahwa Ujian Chartered Accountant Indonesia (CA) yang sebelumnya terdiri atas 2 (dua) level ujian yaitu foundation level dan professional level menjadi 3 (tiga) level ujian yaitu foundation level, professional level dan advance level. Format baru ujian CA ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

TUJUAN

IAI menyelenggarakan ujian CA berdasarkan ketentuan IFAC, peraturan perundangundangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku. IAI menyelenggarakan ujian CA dengan tujuan untuk mendapatkan Akuntan sebagai Anggota Utama IAI yang memiliki:

  1. Kualifikasi untuk menjalankan peran sebagai Akuntan Profesional sesuai kompetensi utama dan kompetensi khusus CA
  2. Komitmen tinggi terhadap etika, nilai-nilai dan perilaku profesional yang tinggi; dan
  3. Keahlian profesional untuk menjalankan peran tersebut.
    Ujian CA diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip dasar, yaitu: kompetensi, objektivitas, independen, integritas, transparan, fairness, adil, dan bertanggung jawab.
Setiap peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ujian CA harus melaksanakan ujian dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip tersebut, etika profesi, dan ketentuan peraturan yang berlaku yang ditetapkan IAI.


SEBUTAN PROFESI LEVEL PROFESIONAL
Sebutan profesi level profesional adalah Associate Chartered Accountant atau disingkat Associate CA. Associate CA diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat kompetensi level profesional;
  2. memiliki pengalaman praktik keprofesian di bidang akuntansi minimal 1 (satu) tahun;
  3. memenuhi kewajiban iuran tahunan dan/atau kewajiban keuangan lainnya;
  4. menyatakan kesediaan dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban dan pakta integritas sebagai pemegang sebutan Associate CA; dan
  5. untuk mempertahankan sertifikat dan sebutan profesinya, pemegang sebutan profesi level profesional wajib memenuhi batas waktu penyelesaian ujian level profesional dan lanjutan (advance).

SEBUTAN PROFESI LEVEL LANJUTAN (ADVANCE)
Sebutan profesi level lanjutan (advance) adalah Chartered Accountant atau disingkat CA. CA diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki sertifikat kompetensi level profesional dan level lanjutan (advance);
  2. memiliki pengalaman praktik keprofesian di bidang akuntansi minimal 3 (tiga) tahun;
  3. memenuhi kewajiban iuran tahunan dan/atau kewajiban keuangan lainnya; dan
  4. menyatakan kesediaan dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban dan pakta integritas sebagai pemegang sebutan CA.