Berita IAI

Pengakuan Penyetaraan Kompetensi CA

26 Oktober 2023 - Siaran Pers



Untuk memperkuat transformasi profesi akuntansi melalui peningkatan kuantitas dan kualitas Akuntan Indonesia yang memiliki kompetensi, kredibilitas integritas serta mematuhi regulasi, kode etik dan standar profesi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional. Selain memutakhirkan pengaturan terkait ujian sertifikasi Chartered Accountant (CA) IAI, di dalam PO ini juga dimuat terkait penyetaraan kompetensi CA.

Pilar 1 Renstra IAI memberikan amanat kepada IAI untuk menjalankan setiap upaya memperkuat transformasi profesi akuntansi melalui peningkatan kuantitas dan kualitas akuntan Indonesia yang memiliki kompetensi, kredibilitas, integritas serta mematuhi regulasi, kode etik dan standar profesi. Salah satu sasaran yang akan dicapai dalam Pilar 1 ini adalah adanya pertumbuhan profesi akuntansi melalui penambahan jumlah anggota IAI, yang antara lain dicapai melalui pengakuan penyetaraan kompetensi CA.

Pengakuan kesetaraan kompetensi dan penetapan hasilnya pada setiap tingkatan, serta tata cara pelaksanaan pengakuan kesetaraan kompetensi dilakukan dan ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI. Pengakuan kesetaraan kompetensi ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan, yaitu Tingkat Dasar, Tingkat Profesional, dan Tingkat Lanjutan.

Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Tingkat Dasar dapat diberikan kepada: mahasiswa perguruan tinggi yang telah bekerja sama menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI; kepada karyawan corporate partner IAI; mahasiswa Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) aktif dari Penyelenggara PPAk yang ditetapkan DSAP IAI; atau individu yang memiliki sertifikasi lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI, atau dari organisasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.

Selanjutnya Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Tingkat Profesional diberikan kepada: mahasiswa PPAk aktif dari Penyelenggara PPAk yang ditetapkan DSAP IAI; mahasiswa aktif program magister akuntansi dari perguruan tinggi CBE Center atau Afiliasi Kampus IAI; dosen lulusan program doktoral dan Guru Besar di bidang akuntansi yang direkomendasikan perguruan tinggi yang diakui IAI, bekerja sama menjadi CBE Center, atau merupakan Afiliasi Kampus IAI; pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara, yang berasal dari entitas yang diakui IAI atau merupakan Corporate Partner IAI; atau memiliki sertifikasi lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI, atau dari organisasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.

Sementara Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Tingkat Lanjutan diberikan kepada: dosen lulusan program doktoral dan Guru Besar di bidang akuntansi yang direkomendasikan perguruan tinggi yang diakui IAI, bekerja sama menjadi CBE Center, atau merupakan Afiliasi Kampus IAI; pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara, yang berasal dari entitas yang diakui IAI atau merupakan Corporate Partner IAI; atau memiliki sertifikasi lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI, atau dari organisasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.

Program penyetaraan ini dijalankan IAI dalam menjalankan amanat Kongres IAI untuk mengakselerasi peningkatan jumlah Akuntan Profesional dalam memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional.

Peraturan Organisasi (PO) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional dapat diunduh melalui link berikut:

Penjelasan dalam bentuk Power Point, dapat diunduh melalui link berikut:

PO No. 1 Tahun 2023 ttg Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional

Sosialisasi Pengakuan Kesetaraan Kompetensi Ujian CA

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member of Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id