Berita IAI

AMENDEMEN PSAK 101 TAHUN 2019

07 Januari 2020 - SAK Update


Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI mengesahkan amendemen terhadap beberapa pengaturan di dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah pada 27 November 2019. Amendemen PSAK 101 ini mencakup dua hal yaitu:

  • Pemutakhiran referensi pada PSAK lain.
  • Penyajian laporan keuangan entitas wakaf. 


Pemutakhiran referensi pada PSAK lain 

Referensi pada PSAK lain yang disebutkan di dalam PSAK 101 mengalami pemutakhiran disebabkan keluarnya PSAK 71: Instrumen Keuangan dan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. Kedua PSAK tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2020 serta menggantikan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan PSAK 23: Pendapatan, dimana beberapa paragraf di dalam PSAK 101 mengacu pada PSAK 55 dan PSAK 23. Amandemen terhadap PSAK 101 meliputi:

Sebelum

Setelah

Paragraf 07

...

keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai “tersedia untuk dijual” (lihat PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran);

...

Paragraf 07

...

keuntungan dan kerugian investasi pada instrumen ekuitas yang dikategorikan sebagai “diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain” (lihat PSAK 71: Instrumen Keuangan);

...

Paragraf 33

PSAK 23: Pendapatan mendefinisikan pendapatan dan mensyaratkan untuk mengukurnya berdasarkan nilai wajar dari jumlah yang diterima atau akan diterima, dengan memperhitungkan jumlah potongan dagang dan rabat volume yang diperbolehkan.

…

 

Paragraf 33

PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan mendefinisikan pendapatan dan mensyaratkan untuk mengukurnya berdasarkan nilai wajar dari jumlah yang diterima atau akan diterima, dengan memperhitungkan jumlah potongan dagang dan rabat volume yang diperbolehkan.

…

 

Penyajian laporan keuangan entitas wakaf 

Amendemen PSAK 101 terkait penyajian laporan keuangan entitas wakaf merupakan perubahan minor dalam ilustrasi ‘laporan aktivitas’. Revisi ini untuk memperjelas penyajian penerimaan wakaf temporer berupa uang dalam ‘laporan aktivitas’ entitas wakaf. Revisi ini memberikan gambaran yang lebih jelas bahwa penerimaan wakaf temporer berupa uang tidak disajikan dalam ‘laporan aktivitas’ entitas wakaf. ‘Laporan aktivitas’ entitas wakaf setelah revisi menjadi menjadi sebagai berikut:

 

Entitas Wakaf ABC

LAPORAN AKTIVITAS

Periode 1 Januari s.d. 31 Desember 20x1

 

 

PENGHASILAN

 

Penerimaan Wakaf

 

Kas

X

Surat berharga

X

Logam mulia

X

Bangunan

X

Kendaraan

X

Tanaman

X

Hak atas tanah

X

Hak milik rumah susun

X

Hak kekayaan intelektual

X

Hak sewa

X

Lain-lain

X

 

 

Dampak Pengukuran Ulang Aset Wakaf

 

Kas

X

Surat berharga

X

Logam mulia

X

Bangunan

X

Kendaraan

X

Tanaman

X

Hak atas tanah

X

Hak milik rumah susun

X

Hak kekayaan intelektual

X

Hak sewa

X

Lain-lain

X

 

berlanjut...

...lanjutan

 

Pengelolaan dan Pengembangan Aset Wakaf

 

Bagi hasil

X

Dividen

X

Keuntungan neto pelepasan investasi

X

Kenaikan atau penurunan nilai investasi

X

Beban pengelolaan dan pengembangan

(x)

Bagian nazhir atas hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf yang sudah terealisasi

 

(x)

 

 

Jumlah penghasilan

X

 

 

BEBAN

 

Kegiatan ibadah

(x)

Kegiatan pendidikan

(x)

Kegiatan kesehatan

(x)

Bantuan fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa

 

(x)

Kegiatan ekonomi umat

(x)

Kegiatan kesejahteraan umum lain

(x)

 

 

Jumlah beban

(x)

 

 

KENAIKAN (PENURUNAN) ASET NETO

X

 

 

ASET NETO AWAL PERIODE

X

 

 

ASET NETO AKHIR PERIODE

X

 

 

*****