Berita IAI

Bank Dunia Dorong Percepatan Legislasi Pelaporan Keuangan di Indonesia

07 Januari 2020 - Siaran Pers


Jakarta, 6 Januari 2020 - Bank Dunia merekomendasikan pada prioritas tertinggi keberadaan legislasi yang mengatur secara menyeluruh pelaporan keuangan di Indonesia, seperti adanya Undang-Undang Pelaporan Keuangan. Legislasi ini harus mengatur standar pelaporan keuangan, pengawasan, kompetensi penyusun, monitoring kepatuhan dan penegakan hukum, akses publik, serta berbagai hal yang bisa meningkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan di Indonesia. Bank Dunia meminta regulator bersama asosiasi profesi akuntan di Indonesia untuk memprioritaskan proses finalisasi draf Undang-Undang Pelaporan Keuangan agar bisa segera dimajukan di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rekomendasi Bank Dunia itu tertuang dalam Reports on the Observance of Standards and Codes - Accounting and Auditing (ROSC A&A) atau laporan penilaian penerapan standar internasional akuntansi dan audit Indonesia tahun 2018. Hasil penilaian lengkap terhadap penerapan standar internasional akuntansi dan audit Indonesia tahun 2018 ini telah diunggah di laman Bank Dunia pada akhir tahun lalu, dan dapat dilihat melalui link:

http://documents.worldbank.org/curated/en/478551576872263951/Indonesia-Report-on-the-observance-of-standards-and-codes-accounting-and-auditing.pdf 


Laporan tersebut secara umum mengapresiasi perkembangan penerapan standar internasional akuntansi dan audit yang telah dilakukan sehingga meningkatkan transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas pelaporan keuangan di Indonesia. 

ROSC A&A Indonesia 2018 kali ini adalah yang ketiga setelah pertamakali terbit tahun 2005 dan 2011, serta informal update 2014. ROSC merupakan bagian dari inisiatif bersama International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia yang ditujukan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan domestik maupun internasional melalui pengembangan, diseminasi, adopsi, dan implementasi standar internasional. Inisiasi ini dimulai setelah krisis ekonomi tahun 1999 dan diperbarui setiap lima tahun. 

Melalui ROSC A&A Indonesia ini, pemahaman yang baik dari berbagai pemangku kepentingan terhadap prospek investasi di Indonesia diharapkan terus meningkat sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat domestik dan internasional. Pada gilirannya, upaya ini akan semakin meningkatkan investasi termasuk arus modal (capital inflow) ke Indonesia yang bisa menjadi salah satu katalis pertumbuhan ekonomi serta penguatan sistem keuangan di Indonesia.

Seperti dikutip dari pernyataan Bank Dunia, sejak penilaian ROSC A&A 2011, Indonesia telah mencapai banyak perkembangan. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) efektif per 1 Januari 2018, yang secara substansial telah sejalan dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku pada 1 Januari 2017. Para pengguna laporan keuangan sendiri menilai kualitas pelaporan keuangan secara umum lebih baik dari periode sebelumnya, khususnya laporan keuangan emiten di pasar modal.

ROSC A&A juga menyebutkan bahwa organisasi profesi akuntansi/Professional Accountancy Organizations (PAOs) di Indonesia telah berkembang untuk dapat lebih melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kompetensi serta disiplin para pelaku profesi akuntansi, didukung oleh penerbitan Undang-Undang Akuntan Publik. Berbagai kebijakan di bidang akuntansi, keuangan, hingga penataan keprofesian telah dilakukan dan proses untuk menjadi akuntan dan auditor telah disederhanakan. Program studi level sarjana dan vokasi akuntansi juga telah diperbarui untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi.

Indonesia juga dinilai telah berada pada jalur yang tepat untuk mendorong peningkatan pendidikan akuntansi melalui pendekatan pembelajaran berbasis pencapaian (learning outcomes approach) serta mengimplementasikan program pendidikan akuntansi berbasis kompetensi, sebagaimana telah diterapkan di negara-negara ekonomi maju.

Bank Dunia juga menyampaikan perlunya peningkatan koordinasi antar-otoritas dan lembaga terkait dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui penerapan standar internasional yang lebih baik. Selanjutnya, otoritas dan lembaga terkait di Indonesia didorong untuk mengimplementasikan rekomendasi atas beberapa isu yang masih perlu mendapat perhatian dalam rangka pengaturan, pengawasan, serta pengembangan standar laporan keuangan dan audit untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia. 

Terkait misi ROSC A&A Indonesia, telah dilakukan serangkaian diskusi intensif pada periode Agustus 2017 hingga Mei 2018 oleh Tim Kerja Nasional yang beranggotakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian BUMN, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator tim. Diskusi juga melibatkan berbagai lembaga terkait seperti kantor akuntan publik, asosiasi industri, dan akademisi.


Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia. IAI melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menyusun standar akuntansi keuangan dan standar profesi, melaksanakan ujian sertifikasi Chartered Accountants dan ujian sertifikasi lainnya, serta aktivitas keprofesian lainnya mengacu kepada International Federation of Accountants dan Chartered Accountants Worldwide.

Informasi tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id atau telpon ke 021 31904232 ext.626


Lampiran :

Indonesia-Report-on-the-observance-of-standards-and-codes-accounting-and-auditing.pdf