Navigate to:
01 April 2026 - Siaran Pers
Jakarta, 31 Maret 2026 – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku self-regulatory organization (SRO) di pasar modal, resmi memperketat ketentuan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas melalui perubahan Peraturan Nomor I-A dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026. Di balik pembaruan teknis tersebut, terdapat pesan kuat dari regulator: kompetensi profesional di bidang akuntansi semakin menentukan kualitas pasar modal Indonesia.
Salah satu perubahan penting adalah penguatan persyaratan terkait penyusunan laporan keuangan perusahaan tercatat dan calon emiten, yang menuntut keterlibatan profesional dengan kompetensi memadai. Ketentuan ini akan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2027. Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan regulasi pasar modal, dari sekadar kepatuhan administratif menuju penekanan pada kualitas dan kredibilitas informasi keuangan. Dalam konteks ini, akuntan dengan kualifikasi Chartered Accountant (CA) menjadi elemen kunci dalam memastikan laporan keuangan yang andal, transparan, dan sesuai standar.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ardan Adiperdana menyampaikan bahwa kebijakan BEI merupakan langkah strategis yang mempertegas peran profesi akuntan dalam menjaga integritas pasar.
“Ketentuan ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia semakin menempatkan kompetensi sebagai fondasi utama kepercayaan. Chartered Accountant bukan sekadar gelar, tetapi representasi standar profesional yang menjamin kualitas pelaporan keuangan. Ini adalah sinyal kuat bahwa perusahaan tercatat harus didukung oleh SDM akuntansi yang memenuhi standar global,” ujar Ardan.
IAI menilai bahwa penguatan ini sejalan dengan praktik internasional yang menempatkan profesi akuntan sebagai penjaga kualitas informasi. Dalam ekosistem pasar yang semakin kompleks dimana tuntutan transparansi, keberlanjutan, dan integrasi pelaporan semakin kuat, peran akuntan profesional menjadi semakin strategis.
Bagi perusahaan tercatat dan calon emiten, kebijakan ini membawa implikasi langsung. Ketersediaan profesional akuntansi yang tersertifikasi tidak lagi menjadi nilai tambah, tetapi menjadi kebutuhan mendasar untuk memenuhi ekspektasi regulator dan investor. Perusahaan dituntut untuk memastikan bahwa fungsi pelaporan keuangan dikelola oleh profesional yang memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman mendalam terhadap standar akuntansi dan tata kelola.
“Jika tidak memiliki penyusun laporan keuangan sesuai yang dipersyaratkan, perusahaan tercatat atau calon emiten dapat menunjuk akuntan berpraktik yang beraktivitas di Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk membantu penyusunan laporan keuangannya,” Ardan menjelaskan.
BEI sendiri menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus merespons dinamika pasar yang semakin kompleks. Dengan demikian, kualitas laporan keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab internal perusahaan, tetapi juga bagian dari sistem kepercayaan pasar secara keseluruhan.
Melalui kebijakan ini, pasar modal Indonesia memasuki fase baru, di mana profesionalisme akuntansi menjadi prasyarat utama bagi keberlanjutan dan kredibilitas. Dalam lanskap tersebut, Chartered Accountant tampil sebagai pilar penting dalam menjaga kualitas informasi, memperkuat tata kelola, dan membangun kepercayaan investor.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141