Navigate to:
09 Juni 2017 - SAK - Pengesahan ED
Berdasarkan
rapat pleno tanggal 31 Mei 2017, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan
Indonesia (DSAS IAI) mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 111: Akuntansi Wa’d
untuk disebarluaskan ke publik dan diberikan tanggapan lebih lanjut. Pernyataan
ini bertujuan mengatur akuntansi atas wa’d, khususnya terkait pengakuan.
Beberapa pengaturan yang diatur dalam PSAK 111 tentang Akuntansi Wa’d adalah:
1. Wa’d tidak diakui di laporan keuangan
Wa’d
adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. DSAS-IAI memutuskan wa'd belum memenuhi kriteria aset atau
liabilitas sehingga tidak diakui dalam laporan keuangan ketika entitas memberi
atau menerima wa'd dari pihak lain. DSAS-IAI juga mempertimbangkan
konsistensi perlakuan akuntansi atas wa'd dengan pengaturan dalam PSAK
lain, seperti wa'd dalam murabahah dan ijarah yang diatur
dalam PSAK 102: Akuntansi Murabahah dan PSAK 107: Akuntansi Ijarah.
2. Klasifikasi SBS dalam repo syariah
Pada 2
April 2014 DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No. 94/DSN-MUI/ IV/2014 tentang Repo
Surat Berharga Syariah (SBS) Berdasarkan Prinsip Syariah. Repo syariah harus
dilakukan melalui jual beli yang sesungguhnya. Berdasarkan Lampiran A –
paragraf A17, dalam periode di antara jual beli pertama dan jual beli kedua,
pihak kedua mengukur SBS pada:
a)
biaya
perolehan yang diamortisasi secara garis lurus, jika SBS diklasifikasikan
sebagai diukur pada biaya perolehan.
b)
nilai
wajar dan perubahan nilai wajarnya diakui di penghasilan komprehensif lain,
jika SBS diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain.
c) nilai wajar dan
perubahan nilai wajarnya diakui di laba rugi, jika SBS diklasifikasikan sebagai
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
3. Selisih kurs item dilindung nilai diakui di
penghasilan komprehensif lain
Berdasarkan
Lampiran B paragraf B18, jika item yang dilindung nilai dalam suatu lindung
nilai yang memenuhi syarat akuntansi lindung nilai merupakan aset dan
liabilitas yang diakui (termasuk investasi neto pada kegiatan usaha luar
negeri), maka bagian dari keuntungan atau kerugian selisih kurs atas item yang
dilindung nilai tersebut diakui di penghasilan komprehensif lain hingga saat
pelaksanaan wa’d. Perlakuan akuntansi tersebut merupakan pilihan bukan
keharusan.
PSAK 111 ini berlaku efektif pada untuk periode tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2018. Ketentuan transisi yang diatur dalam PSAK 111 adalah prospektif dengan ketentuan entitas melakukan penyesuaian atas transaksi repo syariah, lindung nilai syariah, dan transaksi lain yang ada pada saat tanggal awal penerapan PSAK 111 (prospective catch-up).
Tanggapan dapat disampaikan paling lambat 31 Juli 2017 melalui http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/eksposure-draft .
Informasi lebih
lanjut dapat hubungi dsas@iaiglobal.or.id atau 021-31904232
ext 626.