Navigate to:
06 Oktober 2016 - SAK - Pengesahan ED
Sebagai wujud komitmen konvergensi International Financial Reporting
Standards (IFRS), pada tanggal 14 September
2016, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan 71 tentang Instrumen Keuangan yang merupakan adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments yang dikeluarkan
oleh International Accounting Standard Board (IASB) per 1 Januari 2016 yang berlaku efektif 1 Januari 2018.
ED PSAK 71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai.
Klasifikasi dan Pengukuran
Klasifikasi dan pengukuran
instrumen keuangan kini tidak lagi berdasarkan intensi manajemen untuk menjual atau
memiliki instrumen keuangan hingga jatuh tempo. ED PSAK 71 memperkenalkan
pengaturan klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan
karakteristik kontraktual arus kas dan
bisnis model entitas.
Jika aset keuangan merupakan
instrumen utang sederhana dan tujuan model bisnis entitas adalah untuk mendapatkan
arus kas kontraktual, aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan
diamortisasi. Sebaliknya, jika aset keuangan dimiliki dengan tujuan model
bisnis untuk memperoleh arus kas kontraktual dan untuk diperdagangkan, aset
keuangan tersebut diukur pada nilai wajar dan disajikan dalam laporan posisi
keuangan, sedangkan informasi biaya perolehan diamortisasi disajikan dalam
laporan laba rugi (fair value through other comperhensive income – FVOCI). Jika
model bisnis suatu aset keuangan bukan merupakan kedua model tersebut, maka informasi
nilai wajar menjadi sangat penting, oleh karena itu informasi nilai wajar
diungkapkan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi (fair value
through profit or loss – FVTPL).
Penurunan Nilai
ED PSAK 71
merupakan sebuah terobosan besar dalam peningkatan kualitas pelaporan keuangan
terkait pengakuan penurunan nilai instrumen
keuangan sehingga informasi yang dihasilkan lebih tepat waktu, relevan dan dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan.
ED PSAK 71 memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian
(expected credit loss impairment model)
yang lebih melihat ke depan dalam mengukur kerugian penurunan nilai instrumen
keuangan. Berbeda dengan PSAK 55 yang mengakui kerugian kredit pada saat
peristiwa kerugian kredit terjadi, metode yang diperkenalkan ED PSAK 71 ini
mensyaratkan setiap tanggal pelaporan entitas menilai apakah
risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak
pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking yang wajar dan terdukung
(reasonable and supportable information).
Akuntansi Lindung Nilai
ED PSAK 71 memberikan perubahan signifikan terkait
persyaratan akuntansi lindung nilai sehingga laporan keuangan akan mencerminkan
manajemen risiko entitas lebih baik dibandingkan standar akuntansi sebelumnya
yaitu PSAK 55.
Menurut PSAK 55, hubungan lindung nilai dapat dianggap efektif jika memenuhi persyaratan tes efektivitas 80-125%. Berbeda dengan PSAK 55, ED PSAK 71 menghilangkan persyaratan tes efektivitas tersebut dan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.
Amandemen terhadap PSAK Lain
Penerbitan PSAK 71 mengakibatkan
amandemen konsekuensial terhadap PSAK lain. Daftar PSAK yang mengalami
amandemen konsekuensial atas ED PSAK 71 dapat diunduh di sini.
Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi
PSAK 71 berlaku efektif untuk
laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019. Penerapan dini
diperkenankan.
Permintaan Tanggapan
Sebagai bagian dari due process procedure, DSAK IAI meminta tanggapan tertulis kepada publik atas ED PSAK 71 yang diterbitkan ini.
Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan
permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.
Tanggapan tertulis atas exposure draft paling lambat diterima pada tanggal 31 Desember 2016.
Publik
dapat memperoleh ED PSAK 71 dan memberikan tanggapan di halaman website ini.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mendapatkan informasi
lebih lanjut terkait ED PSAK 71, publik dapat hubungi:
Alfri Nurarifina / Monika Nabillya
Divisi Teknis
The Institute of Indonesia Chartered Accountants
Grha Akuntan
Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng
Jakarta 10310
Telp: +62 21 3190 4232 ext. 514
Email: dsak@iaiglobal.or.id
IAI_PRESENTASI_PH ED PSAK 71__20161024.pdf