Berita IAI

Berita Pengesahan ED PSAK 71: Instrumen Keuangan

06 Oktober 2016 - SAK - Pengesahan ED


Sebagai wujud komitmen konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS), pada tanggal 14 September 2016, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Exposure Draft Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 71 tentang Instrumen Keuangan yang merupakan adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) per 1 Januari 2016 yang berlaku efektif 1 Januari 2018.

 

ED PSAK 71 mengatur perubahan persyaratan terkait instrumen keuangan seperti klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, dan akuntansi lindung nilai.


Klasifikasi dan Pengukuran

Klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan kini tidak lagi berdasarkan intensi manajemen untuk menjual atau memiliki instrumen keuangan hingga jatuh tempo. ED PSAK 71 memperkenalkan pengaturan klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik kontraktual arus kas  dan bisnis model entitas.

 

Jika aset keuangan merupakan instrumen utang sederhana dan tujuan model bisnis entitas adalah untuk mendapatkan arus kas kontraktual, aset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Sebaliknya, jika aset keuangan dimiliki dengan tujuan model bisnis untuk memperoleh arus kas kontraktual dan untuk diperdagangkan, aset keuangan tersebut diukur pada nilai wajar dan disajikan dalam laporan posisi keuangan, sedangkan informasi biaya perolehan diamortisasi disajikan dalam laporan laba rugi (fair value through other comperhensive income – FVOCI). Jika model bisnis suatu aset keuangan bukan merupakan kedua model tersebut, maka informasi nilai wajar menjadi sangat penting, oleh karena itu informasi nilai wajar diungkapkan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi (fair value through profit or loss – FVTPL).

 

Penurunan Nilai

ED PSAK 71 merupakan sebuah terobosan besar dalam peningkatan kualitas pelaporan keuangan terkait pengakuan penurunan nilai instrumen keuangan sehingga informasi yang dihasilkan lebih tepat waktu, relevan dan dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan.

 

ED PSAK 71 memperkenalkan metode kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss impairment model) yang lebih melihat ke depan dalam mengukur kerugian penurunan nilai instrumen keuangan. Berbeda dengan PSAK 55 yang mengakui kerugian kredit pada saat peristiwa kerugian kredit terjadi, metode yang diperkenalkan ED PSAK 71 ini mensyaratkan setiap tanggal pelaporan entitas menilai apakah risiko kredit atas instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal menggunakan informasi forward-looking yang wajar dan terdukung (reasonable and supportable information).

 

Akuntansi Lindung Nilai

ED PSAK 71 memberikan perubahan signifikan terkait persyaratan akuntansi lindung nilai sehingga laporan keuangan akan mencerminkan manajemen risiko entitas lebih baik dibandingkan standar akuntansi sebelumnya yaitu PSAK 55.

 

Menurut PSAK 55, hubungan lindung nilai dapat dianggap efektif jika memenuhi persyaratan tes efektivitas 80-125%. Berbeda dengan PSAK 55, ED PSAK 71 menghilangkan persyaratan tes efektivitas tersebut dan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.


Meskipun ED PSAK 71 ini direncanakan akan menggantikan PSAK 55, ED PSAK 71 ini belum mengganti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ada di PSAK 55. Untuk sementara waktu, hingga proyek macro hedging selesai dilakukan oleh IASB, ED PSAK 71 memperkenankan entitas untuk memilih menerapkan model akuntansi lindung nilai sesuai  ED PSAK 71 atau PSAK 55 secara keseluruhan, ED PSAK 71 juga memberikan tambahan opsi kebijakan akuntansi untuk menerapkan PSAK 55 untuk macro hedging jika entitas menerapkan ED PSAK 71. 

 

Amandemen terhadap PSAK Lain

Penerbitan PSAK 71 mengakibatkan amandemen konsekuensial terhadap PSAK lain. Daftar PSAK yang mengalami amandemen konsekuensial atas ED PSAK 71 dapat diunduh di sini.

Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi

PSAK 71 berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2019. Penerapan dini diperkenankan.

 

Permintaan Tanggapan

Sebagai bagian dari due process procedure, DSAK IAI meminta tanggapan tertulis kepada publik atas ED PSAK 71 yang diterbitkan ini.


Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan.


Tanggapan tertulis atas exposure draft paling lambat diterima pada tanggal 31 Desember 2016.


Publik dapat memperoleh ED PSAK 71 dan memberikan tanggapan di halaman website ini.

 

Informasi Lebih Lanjut

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait ED PSAK 71, publik dapat hubungi:
Alfri Nurarifina / Monika Nabillya
Divisi Teknis
The Institute of Indonesia Chartered Accountants
Grha Akuntan
Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng
Jakarta 10310
Telp: +62 21 3190 4232 ext. 514
Email: dsak@iaiglobal.or.id

 

 


Lampiran :

IAI_PRESENTASI_PH ED PSAK 71__20161024.pdf