Berita IAI

Berita Pengesahan PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak

21 September 2016 - SAK Update


Dalam rangka mendukung program pemerintah melalui peningkatan penerimaan pajak serta sebagai bentuk tanggung jawab yang diamanahkan kepada Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) selaku badan penyusun standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, maka pada tanggal 14 September 2016 DSAK IAI telah mengesahkan PSAK 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. Tujuan dari PSAK 70 adalah memberikan pengaturan perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). 

Dalam menentukan apakah entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya, entitas mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak. Entitas menerapkan PSAK 70, jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya. PSAK 70 juga dapat diterapkan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.

PSAK 70 paragraf 07 memberikan opsi kebijakan akuntansi dalam pengukuran, penyajian, serta pengungkapan aset dan liabilitas pengampunan pajak di samping ketentuan umum dalam PSAK 70 paragraf 06 yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, serta pengungkapan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai SAK. 

Ringkasan ini selanjutnya membahas opsi yang diberikan PSAK 70 paragraf 07. Entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai persyaratan dalam SAK. Entitas mengukur aset pengampunan pajak sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak sesuai Surat Keterangan yang disampaikan dan mengukur liabilitas pengampunan pajak sebesar kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Selisih antara aset dan liabilitas pengampunan pajak diakui dalam tambahan modal disetor. Entitas mengakui uang tebusan dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan. Entitas yang sebelum menerapkan PSAK 70 telah mengakui klaim atas kelebihan pembayaran pajak, aset pajak tangguhan atas akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan provisi melakukan penyesuaian saldo klaim, aset pajak tangguhan, dan provisi dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan terkait hilangnya klaim, aset pajak tangguhan, dan provisi tersebut sesuai UU Pengampunan Pajak.

Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan. Entitas diperkenankan tetapi tidak diharuskan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai dengan SAK pada tanggal Surat Keterangan. Entitas yang setelah melakukan pengampunan pajak memiliki pengendalian atas investee diperkenankan untuk mengukur investasi dalam entitas anak dengan metode biaya sampai dengan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2017 dan setelahnya diharuskan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak pada tanggal Surat Keterangan dan secara bersamaan juga menerapkan prosedur konsolidasi sesuai PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, dengan periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai 31 Desember 2017.

Entitas menyajikan aset dan liabilitas pengampunan pajak secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya jika menerapkan PSAK 70 paragraf 07. Akan tetapi, entitas diberikan opsi untuk mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak ke dalam pos aset dan liabilitas serupa jika memenuhi persyaratan tertentu dalam PSAK 70. Entitas mengungkapkan, dalam laporan keuangannya, hal-hal yang disyaratkan sesuai dengan PSAK 70.

PSAK 70 berlaku efektif sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak dengan ketentuan transisi yaitu entitas yang memilih kebijakan akuntansi sesuai paragraf 06 menerapkan ketentuan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Sedangkan entitas yang memilih kebijakan akuntansi sesuai paragraf 07 menerapkan PSAK 70 secara prospektif.

Lihat PSAK

*Bagi anggota IAI yang ingin membaca PSAK ini silahkan login ke IAI Sharepoint

**Untuk Non Anggota silahkan membeli PSAK langsung ke IAI atau secara online dengan mengakses IAI Store