Navigate to:
18 Oktober 2016 - SAK Update
Akuntansi TransaksiAsuransi Syariah
Pada tanggal 26 Mei 2016, DSAS IAI telah mengesahkan Revisi PSAK terkaitasuransi syariah, yakni PSAK108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dan PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah yangmerupakan konsekuensi dari revisi PSAK 108. Revisi PSAK ini memberikanperubahan pengaturan terkait akuntansi asuransi syariah seperti pengakuan awalkontribusi peserta, perhitungan penyisihan teknis manfaat polis masa depan,serta penyajian atas revisi PSAK 108 pada laporan keuangan.
Pengakuan AwalKontribusi Peserta
Akad asuransisyariah kini diklasifikasikan menjadijangka pendek dan jangka panjang. Pengklasifikasian tersebut berdampak terhadap pengaturan mengenaipengakuan pendapatan kontribusi peserta dan pembentukan penyisihan teknis.
Untuk akadasuransi syariah jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatandana tabarru’ sesuai periode akad asuransi. Sedangkan untuk akad asuransisyariah jangka panjang, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan danatabarru’ pada saat jatuh tempo pembayaran dari peserta.
Perhitungan PenyisihanTeknis Manfaat Polis Masa Depan
Manfaatpolis masa depan dihitung dengan mencerminkan estimasi pembayaran seluruhmanfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta di masa depan,dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabbaru’.
Penyajian LaporanKeuangan Asuransi Syariah
PSAK 101 menyajikan ilustrasi laporan keuanganasuransi syariah yang mencerminkan revisi atas PSAK 108. Penyisihanmanfaat polis masa depan disajikan dilaporan posisi keuangan sebagai liabilitas. Revisi PSAK ini menggabungkanLaporan Perubahan Dana Tabarru’ dengan Laporan Surplus Defisit UnderwritingDana Tabarru’, sehingga perubahan dana tabarru’ dan surplus defisitunderwriting dana tabarru’ disajikan di Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’.
Perubahan PSAK 108dengan ED PSAK 108
Perubahansignifikan antara PSAK 108 yang disahkan pada 2016 (PSAK 108 (2016)) dan EDPSAK 108 yang dikeluarkan pada 2015 (ED PSAK 108 (2015)) adalah:
Perihal | PSAK 108 (2016) | ED PSAK 108 (2015) |
Saldo dana tabarru’ | Tidak diatur mengenai definisi, pengertian, dan penggunaan saldo dana tabarru’, karena dianggap sudah jelas. | Diatur mengenai pengertian dan penggunaan saldo dana tabarru’. |
Surplus underwriting dana tabarru’ | Tidak termasuk hasil investasi dana tabarru’. | Termasuk hasil investasi dana tabarru’. |
Tanggal Efektif
Revisiatas Pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada1 Januari 2017 secara prospektifadapada awal penerapan revisi Pernyataan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) | Saldo dana investasi yang menggunakan akad wakalah disajikan di dana peserta secara komparatif sejak awal periode sajian. |
(b) | Dampak perubahan pengaturan tersebut terhadap dana tabarru’ diakui di saldo dana tabarru’ awal periode penerapan revisi Pernyataan ini. |
(c) | Dampak perubahan pengaturan tersebut terhadap entitas penglola diakui di salo laba awal periode penerapan revisi Pernyataan ini. |
Definisi Nilai Wajar
Sebelumya dalam rapatnya tanggal 6 Januari 2016, DSAS IAI telahmengesahkan beberapa amandemen PSAK 102: AkuntansiMurabahah, PSAK 103: Akuntansi Salam,PSAK 104: Akuntansi Istishna’, danPSAK 107: Akuntansi Ijarah terkaitnilai wajar. Amandemen tersebut merubah definisi nilai wajar menjadi harga yangakan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untukmengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar padatanggal pengukuran. Amandemen iniberlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2017.
Informasi lebih lanjut dapat hubungi tim teknis 021-31904232 ext 514/410atau email dsak@iaiglobal.or.id.
PSAK ini dapat diakses di website IAI www.iaiglobal.or.id