Navigate to:
05 Februari 2026 - Siaran Pers
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola emiten dan perusahaan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat pasar modal dalam negeri. Salah satu fokus utama dalam kebijakan tersebut adalah peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan melalui pemenuhan standar kompetensi profesional bagi penyusunnya, termasuk kepemilikan sertifikasi Chartered Accountant (CA).

Dalam kerangka 8 Rencana Aksi OJK untuk Memperkuat Pasar Modal, peningkatan standar tata kelola emiten menjadi agenda strategis, yang secara eksplisit menekankan perlunya sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan. Sertifikasi CA yang diterbirkan IAI dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat perlindungan investor.
OJK juga menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan CA bagi penyusun laporan keuangan emiten dan perusahaan publik merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan dan penegakan tata kelola, sejalan dengan upaya mencegah misleading information dan pelanggaran di pasar modal. Pengakuan ini menempatkan CA sebagai standar kompetensi profesional yang relevan dan dibutuhkan dalam ekosistem pasar keuangan Indonesia.
Relevan dengan hal itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah meluncurkan Chartered Accountant (CA) Indonesia sebagai identitas profesionalisme akuntan Indonesia. Sertifikasi CA Indonesia merepresentasikan akuntan profesional yang memiliki kompetensi teknis tinggi, dijaga melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan, serta menjunjung integritas, etika, dan tanggung jawab kepada publik.
CA Indonesia dirancang untuk memastikan akuntan Indonesia siap menghadapi tuntutan regulator, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan standar kompetensi yang selaras dengan praktik internasional, CA mendukung penerapan good corporate governance (GCG) dan memperkuat kepercayaan terhadap kualitas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik.
CA Indonesia menjadi relevan bagi berbagai peran strategis, antara lain penyusun laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, professional accountants in business, manajemen keuangan, governance officer, serta akuntan yang ingin berkarier pada level strategis dalam organisasi. Dengan demikian, CA Indonesia tidak hanya menjadi pengakuan kompetensi, tetapi juga instrumen penting dalam membangun tata kelola perusahaan dan pasar modal yang kuat, kredibel, dan berintegritas.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141