Berita IAI

DE REVISI KODE ETIK TENTANG IMBALAN DAN JASA NONASURANS

15 November 2023 - Standar Profesi & Kode Etik


Dewan Kode Etik IAI bersama Komite Etika Profesi IAPI dan Komite Etika IAMI pada 24 Oktober 2023 telah menyetujui draf eksposur (DE) revisi kode etik akuntan di Indonesia. IAI dan IAMI menamakan kode etik tersebut sebagai Kode Etik Akuntan Indonesia, sedangkan IAPI dengan nama Kode Etik Profesi Akuntan Publik. DE revisi kode etik mencakup ketentuan etika terkait imbalan dan jasa nonasurans.

Ketentuan etika tentang imbalan. Perubahan ketentuan etika mengenai imbalan terutama di Bagian 4A: Independensi dalam Perikatan Audit dan Reviu. Besaran imbalan audit dari klien tidak boleh mempengaruhi independensi akuntan. Besaran imbalan audit dapat menyebabkan adanya ketergantungan dan kekhawatiran kehilangan klien, dan hal ini dapat mempengaruhi level ancaman kepentingan pribadi dan ancaman intimidasi. Perubahan ini mendorong transparansi informasi imbalan audit bagi enittas dengan akuntabilitas publik.

Ketentuan etika tentang jasa nonasurans. Perubahan ketentuan etika mengenai jasa nonasurans melarang penyediaan jasa nonasurans kepada klien audit yang entitas dengan akuntabilitas publik jika akan timbul ancaman telaah pribadi. Kantor dan jaringan kantor dapat terus menyediakan jasa nonasurans kepada klien tersebut jika ancaman telaah pribadi harus dikurangi ke level yang dapat diterima. Materialitas bukan merupakan faktor yang harus dipertimbangkan. Komunikasi dengan penanggung jawab tata kelola agar melakukan pengawasan yang efektif atas independensi kantor yang mengaudit laporan keuangan entitas dengan akuntabilitas publik.

Revisi ketentuan etika ini akan berlaku efektif pada 1 Janauri 2024. DE revisi kode etik dapat diunduh di bawah ini