Navigate to:
17 Mei 2024 - Lainnya
Dalam rangka menelaah secara mendalam atas penerapan PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali atau post-impementation review (PIR), maka pada Mei 2024 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menerbitkan Discussion Paper PIR PSAK 338. Penerapan PSAK 338 (revisi terakhir dilakukan pada 2012) yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade menjadi pertimbangan DSAK IAI untuk melakukan PIR PSAK 338.
PIR PSAK 338 merupakan salah satu langkah untuk menelaah secara mendalam apakah pokok pengaturan dalam PSAK 338 telah memberikan informasi yang berguna bagi pengguna utama laporan keuangan dalam pengambilan keputusan, yang merupakan tujuan laporan keuangan. PIR PSAK 338 tidak serta merta mengindikasikan bahwa DSAK IAI akan melakukan revisi atau amendemen atas PSAK 338.
Penerbitan PSAK 338 dilakukan jauh sebelum konvergensi SAK ke IFRS Accounting Standards. DSAK IAI mempertahankan pengaturan PSAK 338 karena IFRS Accounting Standards belum memberikan pengaturan akuntansi transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali.
Pembahasan kombinasi bisnis entitas sepengendali juga pernah dilakukan di level internasional ketika pada November 2020 International Accounting Standards Board (IASB) menerbitkan discussion paper business combination under common control untuk mengeksplorasi kemungkinan persyaratan pelaporan khususnya bagi entitas yang menerima bisnis (receiving entity), meskipun pada akhirnya IASB memutuskan untuk menghentikan proyek tersebut pada November 2023.
Penerbitan Discussion Paper PIR PSAK 338 merupakan salah satu mekanisme untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari publik terhadap pokok pengaturan dalam PSAK 338. Tanggapan secara tertulis atas Discussion Paper ini disampaikan kepada DSAK IAI melalui surel dsak@iaiglobal.or.id paling lambat 30 Juni 2024.