Berita IAI

DRAF EKSPOSUR PSAK 119 ENTITAS ANAK TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK: PENGUNGKAPAN

02 Mei 2025 - SAK Update


Pada 16 April 2025 Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 119: Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan. DE ini mengatur mengenai persyaratan pengungkapan bagi entitas anak tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi syarat. Entitas yang memilih menerapkan DE PSAK 119 akan menerapkan persyaratan pengungkapan sesuai DE PSAK 119, sedangkan persyaratan lainnya akan menerapkan PSAK lain dalam SAK Indonesia.

Entitas dapat menerapkan DE PSAK 119 jika, pada akhir periode pelaporannya:

  1. entitas merupakan entitas anak;
  2. entitas merupakan entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik; dan
  3. entitas memiliki entitas induk akhir atau entitas induk perantara yang menyusun laporan keuangan konsolidasian yang tersedia bagi publik yang mematuhi SAK Indonesia.

Entitas yang memilih untuk menerapkan DE PSAK 119 dalam satu periode pelaporan dapat membatalkan pilihan tersebut kemudian.

DE PSAK 119 berlaku untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan dini diperkenankan.

Publik dapat memberikan tanggapan tertulis atas DE Amendemen tersebut melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id  dan iai-info@iaiglobal.or.id paling lambat diterima pada 19 Juli 2025.

DE Amendemen PSAK 119 dapat diunduh di DE PSAK 119 . Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsak@iaiglobal.or.id.