Berita IAI

DSAS-IAI Akan Revisi PSAK 102 dan Terbitkan Tiga Standar Baru Sebagai Dampak Terbitnya PSAK 71

15 Mei 2019 - SAK Update


Pada 26 Juli 2017 DSAK-IAI telah mengesahkan PSAK 71: Instrumen Keuangan (adopsi dari IFRS 9 Financial Instruments) yang akan menggantikan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. PSAK 71 ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Perubahan pengaturan dalam PSAK 71 dibandingkan dengan PSAK 55 terkait dengan klasifikasi dan pengukuran dari aset dan liabilitas keuangan berdasarkan model bisnis dan karakteristik arus kas, metodologi penurunan nilai yang bersifat forward-looking, dan akuntansi lindung nilai yang lebih sederhana.

Disahkannya PSAK 71 memunculkan pertanyaan dari publik apakah PSAK 71 juga diterapkan pada transaksi berbasis syariah, misalnya murabahah, mudharabah, istishna dan sebagainya. DSAS-IAI melalui siaran pers-nya pada tanggal 10 Januari 2018 menegaskan bahwa PSAK 71 secara umum tidak diterapkan pada transaksi berbasis syariah, khususnya mengenai metodologi penurunan nilai.

Konsep pengaturan terkait klasifikasi dan pengukuran aset dan liabilitas keuangan berdasarkan IFRS 9 (PSAK 71) telah diadopsi dalam PSAK 110: Akuntansi Sukuk. Standar tersebut mengklasifikasikan sukuk sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI), dan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL) dengan mempertimbangkan model bisnis entitas. Untuk lindung nilai syariah telah diatur dalam PSAK 111: Akuntansi Wa’d yang telah disahkan pada 18 Agustus 2017 dan berlaku efektif 1 Januari 2018. Sedangkan untuk penurunan nilai, DSAS-IAI akan menyusun PSAK tersendiri mengenai penurunan nilai atas aset-aset yang timbul dari transaksi berbasis syariah.

Penurunan Nilai

Saat ini DSAS-IAI sedang menyusun PSAK 113 yang mengatur tentang metodologi penurunan nilai atas aset-aset keuangan yang timbul dari transaksi berbasis syariah. Penyusunan standar tersebut melibatkan perwakilan industri, regulator, dan perwakilan DSN-MUI dalam working group yang diinisiasi oleh IAI. Dalam penyusunan standar tersebut akan memperhatikan dampak penerapan standar tersebut terhadap kinerja keuangan, seperti bank syariah karena akan berpengaruh terhadap rasio kecukupan modal bank syariah.

Model penurunan nilai yang dikembangkan dalam PSAK 113 yaitu menggunakan konsep expected credit loss dari PSAK 71 namun dengan menghilangkan unsur time value of money. Diharapkan pada akhir tahun 2019 draf eksposur standar ini akan diterbitkan.

Standar Antara

Berlaku efektifnya PSAK 71 akan menghapus beberapa ketentuan dalam PSAK 55 salah satunya yaitu mengenai penurunan nilai. Sementara itu PSAK 113 belum berlaku efektif sehingga terdapat kekosongan pengaturan untuk penurunan nilai atas aset-aset keuangan yang berasal dari transaksi berbasis syariah. Untuk mengisi kekosongan standar ini DSAS-IAI memutuskan akan mengeluarkan ISAK 102 terkait ‘penurunan nilai piutang murabahah’ sebagai bridging standard yang akan berlaku sampai dengan PSAK 113 berlaku efektif.

Metode Efektif

Berlakunya PSAK 71 juga menimbulkan pertanyaan apa acuan untuk metode pengakuan pendapatan atas keuntungan murabahah tangguh dimana penjual tidak memiliki risiko persediaan yang signifikan. Saat ini, transaksi tersebut mengacu kepada PSAK 50, PSAK 55 dan PSAK 60 untuk perlakuan akuntansinya sepanjang penerapannya disesuaikan dengan prinsip, karakteristik, dan istilah transaksi syariah.

DSAS-IAI memutuskan untuk merevisi ketentuan PSAK 102 dan menerbitkan ISAK 101 terkait ‘pengakuan pendapatan murabahah tangguh tanpa risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan’. Perubahan PSAK 102 juga mencakup perbaikan redaksional, ruang lingkup dan beberapa pengaturan yang tidak signifikan. Namun, secara prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi murabahah tidak ada yang berubah dalam revisi PSAK 102 tersebut. Sedangkan ISAK 101 akan menjadi acuan bagi entitas yang menerapkan metode efektif yang sebelumnya mengacu kepada PSAK 50, PSAK 55 dan PSAK 60.

Revisi PSAK 102, ISAK 101, dan ISAK 102 ditargetkan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Sementara untuk PSAK 113, tanggal efektifnya akan ditentukan kemudian.