Berita IAI

DSK IAI Sahkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan: PSPK 1 dan PSPK 2

02 Juli 2025 - SAK Update


Sejalan dengan arahan strategis Peta Jalan SPK yang diterbitkan IAI, pada 1 Juli 2025 DSK IAI telah mengesahkan PSPK 1 dan PSPK 2 sebagai dua standar awal SPK. Keduanya akan dapat diakses melalui SAK Online pada 15 Juli 2025.

PSPK 1 mengatur Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan dan PSPK 2 mengatur Pengungkapan terkait Iklim. PSPK 1 dan PSPK 2 merujuk pada IFRS S1 dan IFRS S2 yang diterbitkan oleh ISSB. Tidak terdapat perbedaan substansi antara Draf Eksposur dan standar final.

Pengesahan kedua PSPK telah melalui serangkaian due process procedure yang melibatkan pemangku kepentingan dan publik luas untuk memastikan standar tersebut memiliki kualitas tinggi dan relevan. DSK IAI telah melakukan dengar pendapat terbatas dengan regulator, kementerian, dan asosiasi profesi maupun industri. DSK IAI juga menggelar dengar pendapat publik yang diadakan secara daring dan luring dengan total peserta 700 orang. Selain itu, DSK IAI menerima 54 tanggapan publik secara tertulis yang dapat melalui tautan berikut.

DSK IAI dan TKK IAI juga telah melaksanakan sosialisasi terhadap beberapa organisasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penerapan SPK seperti sosialisasi bersama PERBANAS, US-ASEAN Business Council, AEI, climate scenario modeller dan lain-lain.

PSPK 1 memberikan pengaturan umum tentang landasan konseptual, persyaratan umum, serta pertimbangan, ketidakpastian, dan kesalahan. Landasan konseptual menjelaskan bagaimana penyajian yang wajar, konsep materialitas, entitas pelapor, dan informasi terhubung. Persyaratan umum menjelaskan mengenai sumber panduan, lokasi pengungkapan, waktu pelaporan, informasi komparatif, dan pernyataan kepatuhan. PSPK 1 dan PSPK 2 memberikan pengaturan konten inti mengenai tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan metrik dan target. PSPK 1 mensyaratkan entitas untuk menerapkan konten inti ini untuk risiko dan peluang terkait keberlanjutan, sedangkan PSPK 2 untuk risiko dan peluang terkait iklim. PSPK 1 dan PSPK 2 memiliki tanggal efektif pada 1 Januari 2027.

Melalui penerbitan dan penerapan PSPK 1 dan PSPK 2 diharapkan dapat memberikan informasi keuangan terkait keberlanjutan yang relevan. IAI mendukung penuh pengembangan ekosistem keberlanjutan di Indonesia melalui penyediaan standar pengungkapan keberlanjutan yang merujuk pada standar global.