Navigate to:
20 Juli 2023 - Lainnya
Selain mengeluarkan produk standar profesi berupa SPJA, DSPJA IAI juga mengeluarkan produk nonstandar berupa Materi Edukasi (ME) yang merupakan penjelasan dalam menerapkan ketentuan satu atau lebih SPJ yang telah diterbitkan oleh DSPJA IAI.
Pada 15 Juni 2023 DSPJA IAI kembali mengeluarkan ME 4 tentang Penerapan SPJ 4210: Persetujuan atas Ketentuan Perikatan. Permasalahan utama yang dijelaskan dalam ME 4 adalah (a) keberadaan surat perikatan, (b) pihak yang menandatangani surat perikatan, dan (c) isi surat perikatan. Untuk isu pertama, semua perikatan wajib dilengkapi dengan surat perikatan. Untuk isu kedua, surat perikatan harus ditandatangani oleh praktisi dan menajemen dan (jika relevan) pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola atau pihak lain. Sementara untuk isu ketiga, ME 4 menjelaskan tambahan hal-hal yang dimasukan ke dalam surat perikatan untuk melengkapi isi pokok surat perikatan yang diatur dalam SPJ 4210.
ME 4 ini bertujuan untuk membantu praktisi KJA dalam menerapkan SPJ 4210 yang berlaku efektif pada 1 Juli 2022.