Berita IAI

DSPJA-IAI TELAH MENGESAHKAN SPJ 4400: PERIKATAN UNTUK MELAKUKAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI ATAS INFORMASI KEUANGAN

23 Januari 2018 - SAK Update


Pada tanggal 27 November2017, Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi IAI telah mengesahkan SPJ 4400: Perikatan Untuk Melakukan Prosedur yangDisepakati atas Informasi Keuangan.Tanggal efektif SPJ 4400 adalah 1 Januari 2018.

Tujuan dari SPJ 4400adalah untuk memberikan panduan kepada praktisi mengenai tanggung jawabpraktisi ketika melaksanakan perikatan prosedur yang disepakati (agreed upon procedures) atas informasikeuangan dan bentuk serta isi laporan yang diterbitkan oleh praktisi berkaitandengan perikatan tersebut. SPJ 4400 juga dilengkapi contoh surat perikatanuntuk perikatan prosedur yang disepakati dan contoh laporan temuan faktual.

SPJ 4400 ini mengacu pada International Standard on Related Services4400: Engagements to Perform Agreed-upon Procedures Regarding FinancialInformation dalam Handbook ofInternational Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and RelatedServices Pronouncements 2016 - 2017 Editionyang dikeluarkan oleh InternationalAuditing and Assurance Standards Board of the International Federation of Accountants(IAASB–IFAC)


SPJ 4400