Berita IAI

Exposure draft Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4410: Perikatan Kompilasi

31 Oktober 2017 - SAK Update


Exposure draft Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4410: Perikatan Kompilasi telah disahkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA) pada tanggal 13 Oktober 2017 untuk ditanggapi/dikomentari dan mendapatkan masukan.

Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4410: Perikatan Kompilasi berhubungan dengan tanggung jawab praktisi, serta digunakan untuk membantu manajemen dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan historis tanpa mendapatkan asurans apapun atas informasi tersebut. SPJ harus diterapkan pada perikatan kompilasi informasi keuangan historis.

Ketika praktisi diminta untuk membantu manajemen dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan, maka pertimbangkan yang tepat diperlukan untuk menilai apakah perikatan perlu dilakukan sesuai SPJ ini. Faktor-faktor berikut mengindikasikan bahwa mungkin tepat  untuk menerapkan SPJ 4410: Perikatan Kompilasi:

  • Informasi keuangan disyaratkan untuk memenuhi  perundang-undangan atau regulasi yang berlaku, dan disyaratkan untuk dipublikasikan.
  • Pengguna eksternal yang dituju dalam informasi keuangan kompilasian pada umumnya adalah praktisi yang berkepentingan atas informasi keuangan, dan terdapat risiko bahwa tingkat keterkaitan praktisi dengan informasi tersebut mungkin mengakibatkan kesalahpaham.

KJA harus menerapkan Standar Perikatan Jasa (SPJ) 4410: Perikatan Kompilasi paling lambat tanggal 1 Januari 2018.

Masukan atas exposure draft paling lambat diterima oleh DSPJ pada tanggal 17 November 2017. Masukan dikirimkan kepada Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA) dengan alamat email: iai-info@iaiglobal.or.id



Lampiran :

ED SPJ 4410.pdf