Berita IAI

Gelar PERSEPSI, PPPK Luncurkan Aplikasi RNA dan AB KJA sebagai Inovasi Digital Pelayanan Publik

25 Agustus 2022 - KAKJA


Jakarta, 23 Agustus 2022
 

Untuk meningkatkan kualitas Akuntan Berpraktik yang memberikan jasanya melalui KJA, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 telah melaksanakan PERSEPSI (Pertemuan Bersama Profesi) secara online yang mengusung tema ”Jelang 5 Tahun Akuntan Berpraktik Berkiprah dalam Pemberian Jasa Secara Profesional, Kompeten, dan Patuh terhadap Regulasi”.

Hampir lima tahun Akuntan Berpraktik telah berkiprah dalam perekonomian negeri ini memberikan jasa profesionalnya melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA). Profesi Akuntan Berpraktik ini merupakan profesi mulia yang hanya dimiliki oleh pemegang Chartered Accountant (CA) IAI, dan menjadikannya previledge individu anggota IAI yang memiliki kompetensi tinggi sebagai Akuntan Profesional, dilengkapi spirit entrepreneurship.

Akuntan Berpraktik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/01/2017 tentang Akuntan Beregister. Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui KJA. Menurut PMK 216, KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.

Acara PERSEPSI ini dibuka dengan Keynote Speech oleh Bapak Firmansyah N. Nazaroedin, selaku Kepala PPPK, serta diisi dengan sambutan dari Bapak Triyanto, selaku Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Profesi Akuntansi PPPK, dan Ibu Tia Adityasih, selaku Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI/ Ketua Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KA KJA) IAI. Dalam sambutannya, Ibu Tia Adityasih menekankan Akuntan Berpraktik dan KJA untuk tetap mematuhi regulasi dan standar profesi, agar pengguna jasa profesi akuntan terlindungi secara optimal.

Pada webinar yang diselenggarakan secara online ini, para narasumber memaparkan pentingnya Akuntan Berpraktik untuk menjaga profesionalismenya dan kompetensinya serta mematuhi Kode Etik, dan regulasi yang berlaku. Selain itu, acara ini juga menghadirkan salah satu pimpinan KJA yang memberikan sesi inspirasi dalam mengembangkan usaha KJA serta memberikan kiat-kiatnya menjaga mutu KJA sesuai Standar Pengendalian Mutu (SPM) KJA.

Dalam acara ini, PPPK juga meluncurkan aplikasi RNA dan aplikasi ABKJA. Melalui aplikasi RNA, Akuntan pemegang Chartered Accountant dapat mengajukan register negara kepada PPPK melalui website https://rna.kemenkeu.go.id/login.

Melalui ABKJA, Akuntan Berpraktik dapat melakukan permohonan perpanjangan izin Akuntan Berpraktik secara online dengan mudah di halaman website PPPK yaitu https://sso-pppk.kemenkeu.go.id/. Sesuai ketentuan PMK 216, Izin Akuntan Berpraktik berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditetapkan. Izin Akuntan Berpraktik dapat diperpanjang paling cepat 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku izin berakhir atau paling lambat pada tanggal masa berlaku izin berakhir.

Untuk memberikan panduan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan penyampaian permohonan perpanjangan izin Akuntan Berpraktik, PPPK telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE 6/PPPK/2022 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Perpanjangan Izin Akuntan Berpraktik pada tanggal 05 Juli 2022 sebagaimana terlampir.

Aplikasi yang telah dikembangkan PPPK tersebut merupakan bentuk inovasi pelayanan publik terkait digitalisasi layanan. Sebelum adanya aplikasi, permohonan perizinan dilakukan secara manual. Pemohon harus mengirimkan berkas dan menerima hasil layanan PPPK secara hardcopy. Dengan adanya digitalisasi, pengguna dapat mengajukan layanan perizinan dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, IAI juga telah menyediakan aplikasi Cek RNA, yang memudahkan publik dan masyarakat luas untuk mengetahui status pengajuan RNA di http://keanggotaan.iaiglobal.or.id/info_rna/home.

Selain itu, untuk memudahkan calon pengguna KJA dalam memperoleh informasi terkait KJA, IAI telah meluncurkan aplikasi FindKJA yang dapat diakses di https://kja.iaiglobal.or.id/. Melalui website ini, para calon pengguna dapat memilih KJA sesuai dengan lokasi, kompetensi, dan bidang keahlian jasa yang ditawarkan.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.


Lampiran