Navigate to:
18 September 2024 - Lainnya
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan selalu regulator profesi keuangan, menghimbau para pemegang Piagam Akuntan Beregister untuk selalu mengupdate status keanggotaannya di Ikatan Akuntan Indonesia dan asosiasi profesi bidang akuntansi lainnya. Hal itu dilakukan karena jika asosiasi profesi bidang akuntansi mencabut sertifikasi atau keanggotaan di asosiasi, maka Piagam Akuntan Beregister dapat dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan sertifikasi profesi akuntansi atau keanggotaan Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi dapat berdampak pada pencabutan izin Akuntan Berpraktik dan sertifikat ASEAN CPA.