Navigate to:
14 Januari 2026 - Info IAI
https://seller.shopee.co.id/edu/home
Dalam ekosistem pelaporan keuangan nasional, kompetensi dan integritas menjadi prinsip utama yang harus dijaga oleh profesi akuntan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menyatakan bahwa penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas profesional. Salah satu bentuk nyata integritas profesi tersebut adalah keanggotaan aktif dalam asosiasi profesi akuntan.
Sebagai asosiasi profesi akuntan yang bersifat nasional dan ditetapkan pemerintah, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki mekanisme penegakan disiplin anggota untuk memastikan setiap anggotanya menaati kode etik, standar profesi, dan regulasi yang berlaku. Keanggotaan IAI tidak hanya menjadi wadah pengembangan kompetensi, tetapi juga instrumen pengawasan profesionalisme akuntan.
Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister secara tegas mewajibkan bahwa untuk terdaftar sebagai Akuntan Beregister, seseorang harus menjadi anggota asosiasi profesi akuntan profesional yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal ini IAI. Dengan demikian, keanggotaan aktif di IAI menjadi prasyarat penting bagi pengakuan sebutan profesi akuntan sekaligus pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku.
Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memiliki kewajiban untuk membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku. Keanggotaan yang aktif memastikan sebutan profesi sebagai akuntan tetap berlaku serta fasilitas keanggotaan IAI dapat digunakan.
Iuran Keanggotaan per Tahun
Iuran tahunan keanggotaan IAI per tahun adalah sebagai berikut:
Iuran berlaku untuk periode 1 Januari–31 Desember dan dibayarkan di muka, paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan. Artinya, agar keanggotaan tetap aktif hingga 31 Desember 2026, Anggota wajib melunasi iuran keanggotaan tahun 2026 paling lambat pada 31 Desember 2025.
Manfaat Keanggotaan IAI
Dengan keanggotaan yang aktif, anggota dapat terus memanfaatkan berbagai fasilitas keanggotaan, antara lain kartu anggota eksklusif dan akses layanan digital IAI, akses SAK Online dan materi referensi profesi, kesempatan mengikuti Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) termasuk program gratis dan harga khusus, perluasan jejaring profesional serta partisipasi aktif dalam dinamika profesi, email resmi @akuntanindonesia.or.id dan fasilitas Office 365.
Khusus Anggota Utama, keanggotaan aktif juga mendukung status sebagai Akuntan Beregister, peluang menjadi Akuntan Berpraktik dan membuka Kantor Jasa Akuntan, serta akses terhadap sertifikasi profesi nasional dan internasional.
Cara Perpanjang Keanggotaan IAI
Sanksi Terkait Iuran Keanggotaan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Akuntan Indonesia mewajibkan anggota untuk memenuhi kewajiban keanggotaan, salah satunya membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Organisasi IAI tentang penegakan disiplin anggota, ketidaktaatan terhadap kewajiban pembayaran iuran dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara keanggotaan, hingga pemberhentian tetap sebagai anggota IAI termasuk pembatalan sertifikat profesi yang dimiliki.
Pastikan Tetap Aktif
Perpanjangan keanggotaan tepat waktu membantu anggota tetap fokus menjalankan peran profesional tanpa hambatan administratif. Dengan status keanggotaan yang aktif, sebutan profesi dan fasilitas keanggotaan IAI dapat terus digunakan secara optimal.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perpanjangan keanggotaan IAI, anggota dapat menghubungi Divisi Keanggotaan dan Sertifikasi melalui WhatsApp 08111 055 141 atau email keanggotaan@iaiglobal.or.id. Informasi layanan keanggotaan juga dapat diakses di iaiglobal.or.id.
Yuk, perpanjang keanggotaan IAI sekarang dan pastikan status keanggotaan tetap aktif.
Lampiran Panduan Perpanjangan Keanggotaan IAI
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141