Berita IAI

IAI: Belajar dari Kasus SNP, Penanggung Jawab Laporan Keuangan Perlu Diatur

01 Oktober 2018 - Siaran Pers


Press Release

Kredibilitas kualitas pelaporan keuangan Indonesia dapat terancam jika regulator tidak segera mengatur penangung jawab laporan keuangan. Belajar dari kasus-kasus kecurangan keuangan yang terjadi di indutri keuangan akhir-akhir ini, salah satu penyebab terjadinya fraud seperti itu adalah karena penanggungjawab laporan keuangan, khususnya industri keuangan dan pasar modal, belum diwajibkan bersertifikasi Chartered Accountant (CA) dan menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Saat ini jumlah akuntan profesional yang menjadi anggota IAI dan memiliki sertifikat CA hanya berkisar di angka 20 ribuan Akuntan. Padahal entitas yang menyusun laporan keuangan di Indonesia jumlahnya mencapai hampir 3 juta perusahaan jika menggunakan data perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perpajakan per Pebruari 2017. Artinya sangat banyak perusahaan yang mengandalkan penyusunan laporan keuangannya kepada individu yang bukan merupakan akuntan profesional.

Pemerintah telah mengatur adanya kewajiban entitas menyusun laporan keuangan, dan dengan tegas memberikan sanksi bagi entitas yang tidak membuat atau terlambat menyampaikan laporan tahunannya. Namun pemerintah tidak mengatur bahwa pembuatan laporan keuangan tersebut harus dilakukan oleh individu yang kompeten, yaitu seorang akuntan profesional.

Seseorang berhak menyandang sebutan Akuntan Profesional pemegang sertifikat CA, setelah diuji kompetensinya oleh IAI, sehingga memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola sistem pelaporan yang menghasilkan laporan keuangan yang bernilai tinggi sesuai dengan prinsip tata kelola, etika profesional dan integritas. Seorang CA juga harus memenuhi persyaratan pengalaman kerja di bidang akuntansi. Dengan menjadi anggota IAI, seorang akuntan profesional akan dipantau kewajibannya untuk selalu menjaga kompetensinya melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan, wajib mematuhi kode etik dan standar profesi, serta akan diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran atas kode etik dan standar profesinya.

Apabila penanggungjawab penyusunan laporan keuangan telah memiliki sertifikat CA dan menjadi anggota IAI, maka pengawasan dan pembinaan Akuntan Profesional dilakukan oleh IAI sebagai asosiasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, bersama dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan sebagai instansi yang menyelenggarakan administrasi Akuntan Beregister.

IAI mengkhawatirkan kualitas laporan keuangan yang disusun oleh orang yang tidak mengerti standar akuntansi keuangan, tidak mengerti update akuntansi, hingga tidak mengenal kode etik yang harus dimiliki akuntan profesional. Padahal laporan keuangan berguna bagi penggunanya untuk mengambil keputusan ekonomi.

Untuk itu, IAI menekankan urgensi pengaturan yang jika tidak dapat berupa Undang-undang Pelaporan Keuangan, maka dalam waktu cepat dapat dikeluarkan peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi yang mengawasi sektor keuangan dan pasar modal. OJK perlu segera mengatur agar penanggungjawab atau penyusun laporan keuangan entitas dibawah pengawasan OJK diwajibkan memiliki sertifikat CA Indonesia. Jika penyusun laporan keuangan tidak diperbaiki kualitasnya maka bisa jadi akan banyak lagi kasus fraud yang akan muncul kepermukaan dan merugikan publik.

Asosiasi profesi dan regulator juga perlu melakukan upaya untuk mengatasi rendahnya literasi keuangan masyarakat atas siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan laporan keuangan saat ini. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen perusahaan. Sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) bertugas dan bertanggungjawab mengaudit laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, apakah telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

IAI adalah asosiasi profesi akuntan yang bertanggungjawab menyusun dan mengembangkan SAK yang menjadi acuan entitas di sektor privat, entitas tanpa akuntabilitas publik dan entitas mikro kecil dan menengah dalam menyusun laporan keuangannya. IAI tidak melakukan review atas laporan keuangan suatu entitas.

IAI  memandang urgensi profesionalisme pengelolaan keuangan dengan adanya penyusun laporan keuangan bersertifikat CA, agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari atas pelanggaran transparansi dan akuntabilitas suatu entitas.

Dengan adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan jumlah akuntan profesional, maka potensi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dioptimalkan dengan adanya laporan keuangan yang terpercaya.

  

Jakarta, 1 Oktober 2018 

Elly Zarni Husin, Direktur Eksekutif

Ikatan Akuntan Indonesia

  

Informasi lebih lanjut tentang IAI bisa menghubungi Corporate dan Internasional Affair IAI di 021 31904232 ext. 623 atau kirimkan email ke: iai-info@iaiglobal.or.id.

 

Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan syariah, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, akuntan pemegang izin Kantor jasa Akuntan, dan lainnya.

IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:

1.        Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan

2.        Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi Akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansimenerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI adalah anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA. IAI juga bergabung dalam Chartered Accountant Worldwide, perhimpunan asosiasi Akuntan pemegang sebutan CA di dunia.