Navigate to:
01 Oktober 2018 - Siaran Pers
Press Release
Kredibilitas kualitas pelaporan keuangan Indonesia dapat terancam jika regulator tidak segera mengatur penangung jawab laporan keuangan. Belajar dari kasus-kasus kecurangan keuangan yang terjadi di indutri keuangan akhir-akhir ini, salah satu penyebab terjadinya fraud seperti itu adalah karena penanggungjawab laporan keuangan, khususnya industri keuangan dan pasar modal, belum diwajibkan bersertifikasi Chartered Accountant (CA) dan menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Saat ini jumlah akuntan profesional yang
menjadi anggota IAI dan memiliki sertifikat CA hanya berkisar di angka 20
ribuan Akuntan. Padahal entitas yang menyusun laporan keuangan di Indonesia
jumlahnya mencapai hampir 3 juta perusahaan jika menggunakan data perusahaan
yang terdaftar di Direktorat Jenderal Perpajakan per Pebruari 2017. Artinya
sangat banyak perusahaan yang mengandalkan penyusunan laporan keuangannya
kepada individu yang bukan merupakan akuntan profesional.
Pemerintah telah mengatur adanya kewajiban
entitas menyusun laporan keuangan, dan dengan tegas memberikan sanksi bagi
entitas yang tidak membuat atau terlambat menyampaikan laporan tahunannya.
Namun pemerintah tidak mengatur bahwa pembuatan laporan keuangan tersebut harus
dilakukan oleh individu yang kompeten, yaitu seorang akuntan profesional.
Seseorang berhak menyandang sebutan Akuntan
Profesional pemegang sertifikat CA, setelah diuji kompetensinya oleh IAI,
sehingga memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola sistem pelaporan
yang menghasilkan laporan keuangan yang bernilai tinggi sesuai dengan prinsip
tata kelola, etika profesional dan integritas. Seorang CA juga harus memenuhi persyaratan
pengalaman kerja di bidang akuntansi. Dengan menjadi anggota IAI, seorang
akuntan profesional akan dipantau kewajibannya untuk selalu menjaga
kompetensinya melalui kegiatan pendidikan profesional berkelanjutan, wajib
mematuhi kode etik dan standar profesi, serta akan diberikan sanksi jika
melakukan pelanggaran atas kode etik dan standar profesinya.
Apabila penanggungjawab penyusunan laporan
keuangan telah memiliki sertifikat CA dan menjadi anggota IAI, maka pengawasan
dan pembinaan Akuntan Profesional dilakukan oleh IAI sebagai asosiasi profesi
yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, bersama dengan Pusat Pembinaan
Profesi Keuangan Kementerian Keuangan sebagai instansi yang menyelenggarakan
administrasi Akuntan Beregister.
IAI mengkhawatirkan kualitas laporan keuangan
yang disusun oleh orang yang tidak mengerti standar akuntansi keuangan, tidak
mengerti update akuntansi, hingga
tidak mengenal kode etik yang harus dimiliki akuntan profesional. Padahal
laporan keuangan berguna bagi penggunanya untuk mengambil keputusan ekonomi.
Untuk itu, IAI menekankan urgensi pengaturan
yang jika tidak dapat berupa Undang-undang Pelaporan Keuangan, maka dalam waktu
cepat dapat dikeluarkan peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi
yang mengawasi sektor keuangan dan pasar modal. OJK perlu segera mengatur agar
penanggungjawab atau penyusun laporan keuangan entitas dibawah pengawasan OJK
diwajibkan memiliki sertifikat CA Indonesia. Jika penyusun laporan keuangan
tidak diperbaiki kualitasnya maka bisa jadi akan banyak lagi kasus fraud yang akan muncul kepermukaan dan
merugikan publik.
Asosiasi profesi dan regulator juga perlu
melakukan upaya untuk mengatasi rendahnya literasi keuangan masyarakat atas
siapa yang bertanggungjawab dalam penyusunan laporan keuangan saat ini. Penyusunan
dan penyajian laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen perusahaan. Sementara
Kantor Akuntan Publik (KAP) bertugas dan bertanggungjawab mengaudit laporan
keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan, dalam semua hal yang material, apakah telah disajikan sesuai Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
IAI adalah asosiasi profesi akuntan yang
bertanggungjawab menyusun dan mengembangkan SAK yang menjadi acuan entitas di
sektor privat, entitas tanpa akuntabilitas publik dan entitas mikro kecil dan
menengah dalam menyusun laporan keuangannya. IAI tidak melakukan review atas laporan
keuangan suatu entitas.
IAI memandang
urgensi profesionalisme pengelolaan keuangan dengan adanya penyusun laporan
keuangan bersertifikat CA, agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian
hari atas pelanggaran transparansi dan akuntabilitas suatu entitas.
Dengan adanya dukungan pemerintah untuk
meningkatkan jumlah akuntan profesional, maka potensi dan pertumbuhan ekonomi
Indonesia dapat dioptimalkan dengan adanya laporan keuangan yang terpercaya.
Jakarta, 1 Oktober 2018
Elly Zarni Husin, Direktur Eksekutif
Ikatan Akuntan Indonesia
Informasi lebih lanjut tentang IAI bisa
menghubungi Corporate dan Internasional Affair IAI di 021 31904232
ext. 623 atau kirimkan email ke: iai-info@iaiglobal.or.id.
Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah
organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan
Indonesia baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor
publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan syariah, akuntan
manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, akuntan pemegang izin Kantor jasa
Akuntan, dan lainnya.
IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
1.
Membimbing
perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
2.
Mempertinggi
mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan
ujian sertifikasi Akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA
Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar
akuntansi, menerapkan penegakan disiplin
anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
IAI merupakan anggota International Federation
of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan
lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang
tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk
melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi
dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI adalah anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of
Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA. IAI juga
bergabung dalam Chartered Accountant
Worldwide, perhimpunan asosiasi Akuntan pemegang sebutan CA di dunia.