Navigate to:
09 Agustus 2021 - Release
Untuk menciptakan kultur akuntabilitas dalam pengelolaan pondok pesantren, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan memberikan pendampingan kepada tujuh beberapa pesantren di berbagai wilayah di Indonesia untuk mengimplementasikan Pedoman Akuntansi Pesantren dan aplikasi SANTRI (Sistem Akuntansi Pesantren). Pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi kerjasama IAI dengan Bank Indonesia yang telah menerbitkan Pedoman Akuntansi Pesantren pada tahun 2018. Pedoman Akuntansi Pesantren ini diharapkan mendorong kemandirian ekonomi pesantren agar dapat terlibat aktif pada rantai usaha halal, yang bisa berdampak pada kemajuan ekonomi pesantren, dengan tujuan peningkatan kualitas pendidikan yang dapat diberikan kepada seluruh santri di pesantren tersebut.
Kegiatan pendampingan ini mencakup pemetaan proses dan aktivitas bisnis pondok pesantren, penyusunan chart of account dan kebijakan akuntansi, asistensi penyusunan nerasa awal pondok pesantren, serta asistensi penyusunan laporan keuangan pondok pesantren. Proses pendampingan akan dilakukan oleh IAI Wilayah Jawa Timur, IAI Wilayah Banten, IAI Wilayah Jakarta dan IAI Wilayah Jawa Barat. IAI Pusat berperan sebagai Koordinator sekaligusTim Pengendali Mutu atas kegiatan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk pengembangan Pedoman Akuntansi Pesantren dan aplikasi SANTRI ke depannya, sehingga keberhasilannya dapat direplikasi ke pesantren lainnya.
Berikut ini adalah pondok pesantren yang menjadi pilot project yang dilakukan Tahun 2021.
No |
Pondok
Pesantren |
Tim Pendamping |
1 |
PP Madinatunnajah Jl. Sumatera No. 97, Jombang, Ciputat, Tangerang
Selatan, Banten |
IAI Wilayah Banten |
2 |
PP Al Kaukab Jl. Raya Bojong Nangka RT 21 RW 9, Bojong Nangka,
Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat |
IAI Wilayah Jawa
Barat |
3 |
PP
Cendekia Amanah Jl. Raya Kalimulya No. 86B, Kalimulya, Cilodong, Depok,
Jawa Barat |
IAI Wilayah Jakarta |
4 |
PP Al Nadhlah Jl. Serua Bulak Raya No.50, Pd. Petir, Kec.
Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 1651 |
IAI Wilayah Jawa
Barat |
5 |
PP Qomaruddin Jl. Raya Bungah 1, Bungah, Bungah, Gresik, Jawa Timur |
IAI Wilayah Jawa
Timur |
6 |
PP Al Fithrah Jl. Kedinding Lor No. 99, Tanah Kali Kedinding,
Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur |
IAI Wilayah Jawa
Timur |
7 |
PP Sunan Drajat Jl. Raden Qosim Banjaranyar Paciran, Lamongan, Jawa
Timur |
IAI Wilayah Jawa
Timur |
Latar Belakang
Dalam rangka menciptakan kultur pembukuan dalam pengelolaan pondok pesantren, pada tahun 2018, IAI bekerja sama dengan BI menerbitkan Pedoman Akuntansi Pesantren. Pedoman Akuntansi Pesantren tersebut disusun oleh Kompartemen Akuntan Syariah (KASy IAI) dan BI dengan melibatkan beberapa pondok pesantren yang ada di Indonesia. Selain Pedoman Akuntansi Pesantren dikembangkan juga Sistem Akuntansi Pesantren (SANTRI) yang mengacu kepada Pedoman Akuntansi Pesantren tersebut. Pada tahun 2019, Pedoman Akuntansi Pesantren telah diujicobakan pada beberapa pondok pesantren di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Proyek percontohan (pilot projects) ini memberikan berbagai masukan untuk perbaikan dan penyesuaian pengaturan dalam Pedoman Akuntansi Pesantren supaya lebih sesuai dengan kondisi nyata di pondok pesantren.
Seiring dengan perkembangan SAK yang dinamis, yaitu mempertimbangkan berlaku efektifnya PSAK 112 dan ISAK 35, serta masukan dari proyek percontohan di atas , maka perlu dilakukan pemutakhiran atas Pedoman Akuntansi Pesantren yang disusun pada tahun 2018. Hal ini juga berdampak pada perlunya pemutakhiran atas aplikasi SANTRI agar sesuai dengan Pedoman Akuntansi Pesantren yang telah direvisi.
Pemutakhiran Pedoman Akuntansi Pesantren dan aplikasi SANTRI telah selesai dilakukan pada tahun 2020. Pada tahun 2021 ini akan dilakukan proyek percontohan tahap kedua untuk mengimplementasikan Pedoman Akuntansi Pesantren dan mengujicobakan aplikasi SANTRI pada tujuh pesantren yang berada di Jawa Timur, Banten dan Jawa Barat.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id atau media sosial resmi IAI (FB, Twitter, dan LinkedIn).