Navigate to:
20 Juli 2017 - SAK Update
Dalam rapatnya pada 12 Juli 2017, Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (DSPJA IAI) telah mengesahkan Exposure Draft Standar Pengendalian Mutu 1: Pengendalian Mutu bagi KJA yang Melaksanakan Selain Perikatan Asurans (ED SPM 1). SPM 1 merupakan adopsi dari International Standard On Quality Control 1 (ISQC 1) yang diterbitkan oleh The International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB). ED SPM 1 ini mengatur tanggung jawab Kantor Jasa Akuntansi (“KJAâ€) atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain perikatan asurans. SPM ini dibaca dalam kaitannya dengan Kode Etik Akuntan Profesional yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (“IAIâ€).
Ketentuan yang diatur dalam ED SPM 1 ini meliputi antara lain:
KJA bertanggung jawab untuk:
a. menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mendukung budaya internal yang mengakui pentingnya mutu dalam melaksanakan perikatan. Kebijakan dan prosedur tersebut mensyaratkan Pimpinan KJA sebagai penanggung jawab tertinggi atas sistem pengendalian mutu KJA.
b. menetapkan kebijakan dan prosedur yang mensyaratkan setiap orang yang menerima tanggung jawab operasional atas sistem pengendalian mutu dari Pimpinan KJA memiliki pengalaman dan kemampuan yang cukup dan sesuai serta wewenang yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut.
KJA menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa KJA dan personilnya telah mematuhi ketentuan etika yang berlaku.
KJA menetapkan kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan dilakukan sesuai dengan standar profesi, ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta laporan yang tepat diterbitkan oleh KJA atau rekan/ pengurus perikatan sesuai dengan keadaan.
KJA menetapkan proses pemantauan yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur sistem pengendalian mutu adalah relevan, memadai, dan berjalan secara efektif.
KJA menetapkan kebijakan dan prosedur yang mensyaratkan pendokumentasian yang tepat sebagai bukti telah dilaksanakannya setiap unsur dalam sistem pengendalian mutunya.
Permintaan tanggapan
KJA harus menetapkan suatu sistem pengendalian mutu yang isinya sesuai dengan SPM ini paling lambat tanggal 1 Januari 2018. Publik diharapkan dapat memberikan tanggapannya sebelum 18 Agustus 2017 ke:
Ikatan Akuntan Indonesia
Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng
Jakarta Pusat 10310
Fax: 021-3152076
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id