Berita IAI

IAI dan BEI Berkolaborasi Pengembangan Kapasitas SPK

11 November 2025 - Siaran Pers


Dewan Standar Keberlanjutan IAI mengesahkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) di pertengahan tahun ini. Inisiatif IAI untuk melengkapi dan menguatkan ekosistem keberlanjutan di Indonesia tidak hanya berhenti dengan penerbitan SPK, IAI secara rutin menjalin kolaborasi dalam pengembangan kapasitas. Pada 29 Oktober 2025, IAI bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan webinar yang dibuka untuk perusahaan tercatat dan anggota bursa.


Kegiatan ini dihadiri oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Jumadi, yang turut memberikan beberapa poin penting dalam sambutan yang disampaikan. “Standar pengungkapan keberlanjutan yang lain melakukan pengungkapan berfokus pada pengungkapan informasi dampak operasional terhadap lingkungan maupun masyarakat,” jelas Jumadi. “Sementara SPK berfokus pada isu keberlanjutan terhadap perusahaan yang diperkirakan cukup dapat memengaruhi arus kas perusahaan serta akses perusahaan terhadap pendanaan dalam jangka pendek, menengah, atau panjang,” tambahnya.

Yuliana Sudjonno, anggota Dewan Standar Keberlanjutan IAI, menyampaikan materi SPK kepada ±600 peserta dari perusahaan tercatat dan anggota bursa secara daring. Acara ini dimoderatori oleh Yohanes Handoko, anggota Tim Kerja Keberlanjutan IAI.

Penerapan SPK menjadi penting bagi perusahaan tercatat karena berperan langsung dalam memperkuat posisi perusahaan di pasar modal. Melalui penerapan SPK, perusahaan dapat meningkatkan transparansi dan kredibilitas atas kinerja keberlanjutannya, yang pada gilirannya memperbesar peluang untuk memperoleh pendanaan dari investor domestik maupun global.