Navigate to:
12 Desember 2025 - Siaran Pers

Jakarta, 11 Desember 2025 — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menegaskan pentingnya penguatan regulasi profesi akuntan, khususnya dalam hal penataan konsultan akuntansi tak berizin untuk mendukung pencegahan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan APU PPT yang diselenggarakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (11/12), yang dihadiri kementerian, lembaga, dan asosiasi profesi.
Rakor ini bertujuan mengevaluasi tindak lanjut pengawasan serta mengoptimalkan kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa serta profesi terhadap ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya konsistensi implementasi rekomendasi Mutual Evaluation Report (MER) Financial Action Task Force (FATF) 2023 sebagai komitmen menjaga keanggotaan penuh Indonesia di FATF.
Pada sesi diskusi, Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI), Deny Poerhadiyanto, menyampaikan bahwa hadirnya UU P2SK dan PP 43/2025 membuka peluang besar bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk memberikan layanan kepada Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK).
KJA wajib dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang berkewarganegaraan Indonesia. Akuntan Berpraktik merupakan Akuntan Beregister dengan kompetensi Chartered Accountant (CA) yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui KJA.
Namun Deny juga menyoroti tantangan di lapangan, terutama keberadaan konsultan akuntansi tidak berizin yang dapat beroperasi melalui berbagai badan usaha. Salah satunya berbentuk PT dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 69201, yang memungkinkan perusahaan melakukan kegiatan penyediaan jasa pembukuan, akuntansi, dan pemeriksaan/audit laporan keuangan. Kondisi tersebut membuka celah bagi individu yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi dan tidak berada di bawah pengawasan IAI maupun Kementerian Keuangan.
“Regulasi mewajibkan KJA untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Sementara itu, banyak kantor penyedia jasa akuntansi tidak berizin, tidak dikenakan kewajiban PMPJ. Situasi ini berpotensi dimanfaatkan pengguna jasa berisiko tinggi untuk mengalihkan kegiatannya ke penyedia jasa yang tidak diwajibkan menerapkan PMPJ. Padahal tujuan kita sama—melindungi kepentingan publik,” tegas Deny.
Deny menekankan perlunya penyelarasan regulasi agar seluruh penyedia jasa akuntansi memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan dan memiliki kompetensi Chartered Accountant. Ia menjelaskan bahwa KJA wajib dipimpin oleh Akuntan Berpraktik, yaitu Akuntan Beregister dengan kompetensi Chartered Accountant (CA) yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik. Dengan demikian, praktik jasa akuntansi dijalankan di bawah standar profesional dan pengawasan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Yuni Wibawa, Sekretaris Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, mengatakan “Kami mendorong masyarakat menggunakan regulated accountant untuk meningkatkan kredibilitas laporan keuangan,”. Ia menjelaskan bahwa akuntan berizin lebih diakui oleh perbankan, regulator, investor, dan mitra bisnis; wajib mengikuti standar dan kode etik profesi; serta berada dalam mekanisme pengawasan dan sanksi. “Dengan demikian, risiko salah saji dapat diminimalkan,” ujarnya.
KJA sendiri merupakan badan usaha berizin Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam PMK 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. KJA menyediakan layanan pembukuan, kompilasi laporan keuangan, manajemen, perpajakan, teknologi informasi, dan layanan lainnya, namun tidak diperbolehkan memberikan jasa asurans sesuai Undang-Undang Akuntan Publik.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141