Berita IAI

IAI Imbau Kantor Jasa Akuntan Segera Sampaikan Laporan Tahunan 2025

30 Maret 2026 - Siaran Pers


Jakarta, Maret 2026 - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengimbau seluruh Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk segera menyampaikan laporan tahunan tahun takwim 2025 sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sehubungan dengan ketentuan dalam PMK 216 yang mewajibkan Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya, serta berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-4/SK.5/2026 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Tahunan Kantor Jasa Akuntan (KJA) Tahun Takwim 2025, setiap KJA wajib memenuhi kewajiban pelaporan tersebut secara tepat waktu. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap KJA wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan paling lambat 31 Maret 2026 sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap akuntan berpraktik di Indonesia.

Penyampaian laporan tahunan dilakukan secara online melalui:

Laporan tidak diterima dalam bentuk fisik maupun file offline seperti hardcopy, file Excel, file accdb, atau melalui email. Selain itu, kewajiban pelaporan tetap berlaku bagi KJA meskipun tidak memiliki perikatan selama periode pelaporan.

IAI menilai kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas layanan jasa akuntansi kepada masyarakat. IAI juga mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian laporan, termasuk tidak melaporkan melalui aplikasi yang ditentukan, akan dianggap belum menyampaikan laporan dan dapat berakibat pada pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi:

kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id.

Sebagai organisasi profesi, IAI berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam memenuhi kewajiban regulasi serta meningkatkan profesionalisme dan integritas akuntan berpraktik di Indonesia.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141

Lampiran:

  1. SE-Tata Cara Penyampaian LKU Tahun Takwim 2025
  2. Sosmed-Himbauan KJA Wajib Lapor LKU