Berita IAI

IAI Menerbitkan Dokumen Konsultasi Publik “Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan”

21 November 2024 - Siaran Pers


Pada presidensi G20 pada tahun 2022, Indonesia mendorong pengakuan terhadap International Sustainability Standards Board (ISSB) melalui G20 Bali Declaration. Dalam deklarasi tersebut, para pemimpin G20 menyatakan dukungan terhadap penyusunan ISSB Standards sebagai standar pengungkapan keberlanjutan global yang konsisten, dapat dibandingkan, dan andal. Penerapan ISSB Standards telah mendapatkan dukungan dari IOSCO, G20, ACMF, dan organisasi internasional lainnya. Sebanyak 26 negara telah berkomitmen untuk menerapkan ISSB Standards.

Kegiatan pasar modal, akses pendanaan internasional, foreign direct investment, serta kegiatan perdagangan nasional dan internasional membutuhkan laporan keberlanjutan yang terhubung dengan laporan keuangan.

Dengan mempertimbangkan hal di atas maka IAI akan menerbitkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang merujuk pada ISSB Standards sebagai standar penyusunan laporan keberlanjutan untuk tujuan umum di Indonesia. Sebagai inisiatif baru yang membutuhkan ekosistem laporan keuangan yang mendukung dan memadai, hal ini membutuhkan panduan strategis dalam penyusunan dan penerapan SPK di Indonesia.

Oleh karena itu, IAI menerbitkan Dokumen Konsultasi Publik “Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan” (Dokumen) sebagai langkah awal sebelum penyusunan dan penerapan SPK. Peta Jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan ini akan menjadi arah dan panduan strategis dalam menjalankan komitmen untuk menyusun dan menerapkan SPK yang merujuk pada ISSB Standards sehingga dapat menghasilkan laporan keberlanjutan yang berkualitas dan menghasilkan manfaat yang optimal bagi kegiatan bisnis dan ekonomi nasional.

Dokumen ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dari publik mengenai:

  1. strategi penerapan SPK untuk memastikan bahwa strategi tersebut sesuai dengan kondisi nasional dan menghasilkan manfaat yang diharapkan; dan
  2. ekosistem pendukung yang dibutuhkan untuk memastikan penerapan SPK tanpa hambatan dan efektif mencapai tujuan.

IAI mengusulkan dua strategi utama dalam penerapan SPK sebagai dasar penyusunan laporan keberlanjutan yaitu:

  1. Laporan keberlanjutan sesuai SPK mencakup informasi terkait iklim dimana informasi keberlanjutan selain iklim (beyond climate) bersifat sukarela.
  2. SPK sebagai dasar penyusunan laporan keberlanjutan akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 dengan opsi untuk penerapan lebih awal.

IAI mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, asosiasi, pelaku usaha, praktisi, akademisi, dan masyarakat umum, untuk memberikan tanggapan terhadap Dokumen ini.

Proses konsultasi publik akan berlangsung hingga 28 November 2024, dan tanggapan dapat disampaikan melalui tautan berikut atau melalui email dsk@iaiglobal.or.id. Tanggapan publik diharapkan dapat melengkapi dan menyempurnakan usulan-usulan dalam Dokumen ini.

Lampiran: