Berita IAI

IAI Selenggarakan CA Competency Mastery Program untuk Perkuat Kompetensi Akuntan Profesional Indonesia

06 Februari 2026 - Siaran Pers


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyelenggarakan CA Competency Mastery Program sebagai inisiatif strategis untuk memperkuat kompetensi profesional akuntan Indonesia dalam merespons peningkatan tuntutan kualitas pelaporan keuangan, akuntabilitas publik, serta tata kelola organisasi yang berkelanjutan. Program ini dirancang untuk mendukung kesiapan sumber daya manusia di lingkungan perusahaan, instansi pemerintah, dan sektor jasa keuangan dalam menghadapi kompleksitas regulasi dan dinamika bisnis yang terus berkembang.

Penguatan kualitas pelaporan keuangan nasional kini dipandang sebagai fondasi utama akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan organisasi, tidak lagi semata sebagai kewajiban administratif. Pemerintah Republik Indonesia menegaskan arah kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang secara eksplisit menempatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor kunci dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Regulasi ini menuntut agar laporan keuangan dikelola dan disusun oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi terstandar, integritas tinggi, serta pengakuan melalui sertifikasi profesi, guna menjamin keandalan, keterbandingan, dan kepatuhan pelaporan korporasi terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK), Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) dan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, perusahaan dan instansi memegang peran strategis dalam mengelola aktivitas operasional, keuangan, dan tata kelola organisasi untuk menjaga keberlanjutan usaha, meningkatkan transparansi, serta memenuhi tuntutan akuntabilitas kepada para pemangku kepentingan. Pelaksanaan peran tersebut menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek teknis akuntansi, tetapi juga mampu menganalisis, menilai kualitas informasi keuangan, serta menerapkan prinsip tata kelola yang baik secara konsisten dalam pengambilan keputusan dan fungsi pengawasan.

Seiring dengan meningkatnya kompleksitas industri jasa keuangan dan ekspektasi publik terhadap akuntabilitas, regulator sektor keuangan terus memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan mendorong penguatan kualitas dan integritas ekosistem pelaporan keuangan di Industri Jasa Keuangan (IJK). Salah satu pendekatan strategis yang dikembangkan adalah penguatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagai first line of defence, dengan menekankan peran penyusun laporan keuangan yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Dalam konteks ini, Sertifikasi Chartered Accountant (CA) menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas informasi keuangan yang disajikan kepada publik dan regulator.

Penguatan tersebut ditegaskan melalui Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, yang mewajibkan bank umum konvensional dan bank umum syariah untuk menyusun serta mempublikasikan laporan keuangan yang transparan, akurat, dapat dibandingkan, dan dapat dipertanggungjawabkan. POJK ini tidak hanya mendorong disiplin pasar, tetapi juga menuntut keterlibatan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan efektivitas pengawasan serta penerapan prinsip good corporate governance secara menyeluruh di seluruh lini organisasi.

Pada sektor BUMN, penguatan tata kelola dan manajemen risiko juga ditegaskan melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 beserta Petunjuk Teknis Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko yang menegaskan bahwa efektivitas tata kelola BUMN tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi dan kebijakan formal, tetapi juga oleh kompetensi profesional organ tata kelola. Seluruh lini pengelolaan dan pengawasan—mulai dari Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, hingga fungsi manajemen risiko dan pengawasan intern—wajib memiliki sertifikasi profesi serta mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang diakui secara nasional dan/atau internasional.

Fungsi Strategis CA Indonesia

Dalam menjawab keseluruhan tuntutan regulasi tersebut, CA Indonesia memiliki posisi yang semakin strategis sebagai standar kompetensi tertinggi profesi akuntansi nasional. CA Indonesia disusun mengacu pada International Education Standards (IES) dan diakui secara internasional melalui berbagai Mutual Recognition Agreement (MRA). Dengan demikian, CA Indonesia tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi nasional, tetapi juga memperkuat kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta mendukung keberlanjutan organisasi di tingkat nasional maupun global.

Berdasarkan kebutuhan tersebut, CA Competency Mastery Program dirancang sebagai program penguatan kompetensi lanjutan yang terstruktur dan aplikatif. Program ini difokuskan pada peningkatan kemampuan analisis laporan keuangan, pemahaman mendalam atas penerapan standar akuntansi dan regulasi pelaporan keuangan, serta penguatan professional judgment dalam pengambilan keputusan dan fungsi pengawasan. Melalui pendekatan berbasis praktik terbaik, peserta diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya secara lebih efektif dalam mendukung tata kelola organisasi yang andal dan berkelanjutan.

CA Competency Mastery Program ditujukan bagi pemegang CA dan akuntan profesional yang berperan sebagai penyusun laporan keuangan, manajemen keuangan, auditor internal dan eksternal, fungsi manajemen risiko, serta profesional lain yang terlibat dalam tata kelola dan pengendalian organisasi. Program ini menjadi bagian dari strategi pengembangan kapasitas jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus menjawab ekspektasi regulator, investor, dan publik terhadap kualitas pelaporan keuangan.

“Melalui program CA Competency Mastery Program, IAI menegaskan komitmennya sebagai organisasi profesi dalam menjaga standar kompetensi, integritas, dan profesionalisme akuntan Indonesia,” ujar Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana. Inisiatif ini diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem pelaporan keuangan nasional yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global, serta mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang kokoh dan berkelanjutan di seluruh sektor perekonomian.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141