Berita IAI

IAI Tegaskan Etika Menjadi Fondasi Pemanfaatan Teknologi bagi Profesi Akuntan

30 Juli 2026 - Siaran Pers



Jakarta, 30 Juli 2026 – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi, termasuk artificial intelligence (AI), machine learning, analitik data, dan otomasi proses, harus diimbangi dengan penguatan etika profesi agar kepercayaan publik terhadap profesi akuntan tetap terjaga. Pesan tersebut menjadi benang merah dalam kegiatan Free Professional Development Learning (PPL) bertajuk "Etika Profesi dalam Pemanfaatan Teknologi" yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (30/7).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari komitmen IAI dalam mendukung pengembangan profesional berkelanjutan sekaligus memperkuat pemahaman akuntan terhadap implementasi Kode Etik Akuntan Indonesia 2025 di tengah transformasi digital. Webinar menghadirkan Kristian S. Manullang, Anggota Dewan Konsultatif Kompartemen Akuntan Sektor Bisnis (KASB) IAI, Djonieri, Ketua Dewan Kode Etik (DKE) IAI, serta M. Iman N.H.B. Pinuji, Mitchel Suharli dan Buntoro Rianto sebagai narasumber.

Dalam keynote speech, Kristian S. Manullang menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah secara fundamental cara organisasi mengelola informasi, mengambil keputusan, dan menjalankan proses bisnis. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan tanggung jawab profesional seorang akuntan.

"Teknologi mampu menghasilkan informasi dan memberikan berbagai alternatif keputusan. Namun teknologi tidak memiliki nilai moral, hati nurani, maupun kebijaksanaan profesional. Karena itu, profesional judgment tetap berada di tangan manusia," ujarnya.

Menurut Kristian, akuntan sektor bisnis kini memiliki peran yang semakin strategis sebagai penjaga kualitas informasi keuangan maupun nonkeuangan yang menjadi dasar pengambilan keputusan organisasi. Oleh karena itu, kompetensi akuntan masa depan tidak lagi cukup bertumpu pada kemampuan teknis, tetapi juga harus mencakup literasi digital, pemanfaatan AI dan analitik data, manajemen risiko, tata kelola teknologi informasi, pelaporan keberlanjutan, serta kepemimpinan yang berlandaskan etika.

Ia juga menekankan pentingnya Chartered Accountant (CA) Indonesia sebagai benchmark kompetensi profesional yang mengintegrasikan kompetensi, integritas, dan pembelajaran sepanjang hayat sehingga profesi akuntan tetap relevan di tengah perubahan regulasi dan perkembangan teknologi.

Sementara itu, Ketua Dewan Kode Etik IAI, Djonieri, menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak mengubah prinsip dasar etika profesi, tetapi mengubah cara prinsip tersebut diterapkan dalam praktik profesional. "Pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah AI akan menggantikan akuntan, tetapi bagaimana akuntan menggunakan AI secara bertanggung jawab," tegasnya.

Djonieri menjelaskan bahwa Kode Etik Akuntan Indonesia 2025 memperkuat panduan penerapan lima prinsip fundamental etika, yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta perilaku profesional dalam konteks penggunaan teknologi. Sejalan dengan perkembangan International Code of Ethics yang diterbitkan International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA), akuntan dituntut untuk tetap menerapkan skeptisisme profesional, professional judgment, dan evaluasi kritis terhadap informasi yang dihasilkan teknologi.

Menurutnya, hasil yang dihasilkan AI tidak boleh diterima secara otomatis tanpa proses penilaian profesional. Akuntan tetap wajib memastikan validitas data, memahami keterbatasan model yang digunakan, serta menghindari automation bias yang berpotensi memengaruhi kualitas keputusan profesional.

Dalam sambutannya, Djonieri juga mengajak para akuntan untuk selalu menguji setiap penggunaan teknologi melalui tiga pertanyaan mendasar: apakah informasi yang dihasilkan dapat dipercaya, apakah penggunaannya melindungi kepentingan publik, dan apakah keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. "Teknologi menentukan seberapa cepat kita bekerja. Kompetensi menentukan seberapa baik kita bekerja. Tetapi etika menentukan apakah masyarakat tetap mempercayai profesi kita," ujarnya.

Webinar juga membahas implementasi praktis penerapan Kode Etik Akuntan Indonesia 2025 dalam penggunaan AI, otomasi, analitik data, cloud computing, dan sistem digital lainnya. Diskusi mencakup berbagai tantangan etika seperti keamanan informasi, perlindungan data, transparansi algoritma, kualitas data, risiko bias, hingga ketergantungan yang berlebihan terhadap sistem otomatis.

Melalui penyelenggaraan Free PPL ini, IAI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kompetensi akuntan Indonesia agar mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab, menjaga integritas profesi, serta memperkuat kepercayaan publik. Di tengah akselerasi transformasi digital, IAI meyakini bahwa teknologi akan menjadi pengungkit penciptaan nilai yang berkelanjutan apabila digunakan dengan kompetensi profesional, tata kelola yang baik, dan etika yang kuat.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141