Berita IAI

Ikatan Akuntan Indonesia Tetapkan Kewajiban PPL Kode Etik bagi Anggota

02 September 2025 - Kode Etik


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan Peraturan Organisasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kewajiban Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) mengenai Kode Etik bagi Anggota IAI. Peraturan ini menegaskan komitmen IAI untuk senantiasa menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan, sekaligus memastikan bahwa seluruh anggota IAI memiliki kompetensi etika yang relevan dengan perkembangan standar internasional.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana menegaskan bahwa kode etik adalah fondasi profesi akuntan. “Dengan adanya kewajiban mengikuti PPL Kode Etik, kami ingin memastikan setiap anggota IAI tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap praktiknya,” ungkapnya.

Melalui peraturan ini, setiap Anggota Utama dan Anggota Madya yang memiliki register negara akuntan atau sertifikat IAI diwajibkan untuk mengikuti kegiatan PPL Kode Etik minimal 4 (empat) satuan kredit PPL setiap tahun. Pemenuhan kewajiban PPL dapat dilakukan melalui pelatihan, seminar, kursus, program online, riset profesional, publikasi, atau keterlibatan dalam komite teknis yang relevan dengan Kode Etik. Anggota Utama dan Anggota Madya yang memiliki register negara akuntan atau sertifikat IAI wajib menyampaikan laporan realisasi PPL Kode Etik sebagai bagian dari laporan PPL Tahunan anggota lengkap kepada IAI paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

PPL Kode Etik bertujuan untuk membekali akuntan profesional dengan pemahaman dan keterampilan terkini mengenai penerapan kode etik, sehingga profesi akuntan dapat terus menjadi penjaga kepercayaan publik dan mitra strategis dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

IAI Luncurkan Free PPL Kode Etik di IAI Lounge

Untuk memudahkan anggota dalam memenuhi kewajiban PPL Kode Etik, IAI menyediakan Free PPL Kode Etik yang dapat diakses secara mandiri melalui IAI Lounge, baik melalui aplikasi di handphone maupun versi web. Anggota dapat mengikuti PPL kapan saja dan di mana saja. Bagi Anggota IAI yang mengikuti PPL Kode Etik melalui IAI Lounge, laporan realisasi PPL Kode Etik dapat dilihat secara otomatis IAI Lounge. Untuk mendapatkan sertifikat, Anggota IAI diwajibkan mengikuti post-test sebanyak 15 soal. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian, Anggota IAI akan memperoleh 4 SKP yang setara dengan 200 menit PPL.

Selain kegiatan yang diselenggarakan oleh IAI, PPL Kode Etik juga dapat diakui jika diselenggarakan oleh regulator, asosiasi profesi anggota IFAC, asosiasi profesi bidang akuntansi yang diakui pemerintah, serta mitra resmi IAI seperti IAI Corporate Partner dan IAI Affiliated Campus.

Bagi anggota yang tidak memenuhi kewajiban ini, akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Organisasi IAI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota. Dengan diberlakukannya peraturan ini, IAI menegaskan komitmennya dalam menjalankan mandat sebagai asosiasi profesi akuntan yang diakui pemerintah.

“Profesionalisme akuntan tidak hanya diukur dari pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap etika. Peraturan ini adalah langkah nyata untuk menjaga kehormatan profesi dan menjawab tuntutan masyarakat terhadap akuntan yang berintegritas,” tambah Ardan.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141

File terkait: