Berita IAI

INFO SESSION: DISCUSSION PAPER BUSINESS COMBINATION UNDER COMMON CONTROL, THIRD AGENDA CONSULTATION, DAN EXPOSURE DRAFT DISCLOSURE REQUIREMENT

05 Agustus 2021 - Info IAI


Pada 5 Agustus 2021, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelenggarakan webinar “Info Session: Discussion Paper Business Combination Under Common Control (DP BCUCC), Third Agenda Consultation dan Exposure Draft (ED) Disclosure Requirement”. Jumlah peserta yang hadir mencapai lebih dari 500 orang. 

Webinar ini dibagi menjadi tiga pemaparan berdasarkan topiknya. Topik pertama mengenai Third Agenda Consultation yang disampaikan oleh anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Rosita Uli Sinaga. Agenda consultation merupakan konsultasi lima tahunan yang dilakukan untuk mendapatkan masukan atas hal-hal yang akan menentukan prioritas serta kerja International Accounting Standards Board (IASB). Terdapat berbagai aktivitas utama yang dilakukan oleh IASB setiap tahunnya. Salah satunya adalah aktivitas penyusunan “IFRS Standards baru dan amendemen besar”. Fokus IASB atas aktivitas tersebut mendapatkan porsi sebesar 40-45%, sedangkan porsi aktivitas “pemeliharaan dan penerapan IFRS Standards secara konsisten” hanya sebesar 15%-20%. 

Mempertimbangkan prosentase yang cukup kecil dari agenda pemeliharaan dan penerapan IFRS Standards secara konsisten, serta mempertimbangkan relevansinya dengan kondisi Indonesia yang pada 2020 baru menerapkan 3 (tiga) PSAK besar, yaitu PSAK 71, PSAK 72 dan PSAK 73 ditambah dengan persiapan penerapan PSAK 74 yang akan berlaku efektif pada 2025, nampaknya tepat jika hal ini perlu menjadi perhatian penting para pemangku kepentingan yang tercakup dalam sistem pelaporan keuangan di Indonesia untuk berpartisipasi memberikan pendapatnya dalam penentuan arah strategi aktivitas IASB untuk periode 2022-2026, sehingga Indonesia dapat menerapan standar tersebut dengan baik.

Topik kedua mengenai ED Disclosure Requirements in IFRS Standards – A Pilot Approach disampaikan oleh Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI, Indra Wijaya. ED ini bertujuan untuk mengatasi masalah pengungkapan (yaitu, informasi relevan kurang diungkapkan, informasi tidak relevan banyak diungkapkan dan cara komunikasi yang kurang efektif). Secara ringkas ED ini mengusulkan suatu pedoman yang akan digunakan dalam mengembangkan persyaratan pengungkapan untuk IFRS Standards (misalnya mengubah checklist approach menjadi menggunakan judgment entitas dalam pengungkapannya) dan menguji pedoman tersebut ke dalam IFRS Standards yang memiliki kontribusi terhadap masalah pengungkapan yaitu IFRS 13 Fair Value Measurement dan IAS 19 Employee Benefits.  ED ini juga memiliki dampak luas ketika kedepannya IASB memutuskan untuk menggunakan pedoman tersebut untuk membuat atau mengembangkan persyaratan pengungkapan untuk IFRS Standards.

Topik ketiga mengenai Discussion Paper Business Combination Under Common Control (DP BCUCC) disampaikan oleh anggota DSAK IAI, Irwan Lawardy Lau. DP BCUCC diterbitkan oleh IASB dilatarbelakangi karena IFRS 3 Business Combination (atau yang diadopsi di Indonesia menjadi PSAK 22: Kombinasi Bisnis) tidak mengatur BCUCC. DP BCUCC yang diterbitkan oleh IASB mendeskripsikan pandangan awal tentang kemungkinan persyaratan pelaporan yang akan membantu perusahaan menyediakan informasi yang lebih baik tentang kombinasi bisnis entitas sepengendali.

Di Indonesia, akuntansi untuk BCUCC telah diatur dalam PSAK 38: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali. Salah satu perbedaan signifikan dari DP BCUCC dengan PSAK 38 adalah mengenai ruang lingkup pengaturan dan metode pengukuran. DP BCUCC berfokus pada laporan keuangan perusahaan penerima (receiving company), sedangkan PSAK 38 paragraf 15 mencakup juga pengaturan akuntansi bagi entitas yang melepaskan bisnis (transferring company). Selain itu, DP BCUCC juga melihat bahwa satu metode pengukuran tidak cocok untuk seluruh kasus BCUCC — untuk beberapa kombinasi bisnis di bawah pengendalian yang sama, metode akuisisi harus digunakan, dan untuk yang lain metode nilai buku harus digunakan. PSAK 38 melihat transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomik kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, sehingga transaksi tersebut diakui pada jumlah tercatat berdasarkan metode penyatuan kepemilikan.

Melalui webinar ini, dapat diketahui bahwa ketiga project IASB tersebut memiliki dampak signifikan terhadap iklim pelaporan keuangan di Indonesia. Oleh karena itu, kontribusi para pemangku kepentingan diharapkan melalui tanggapan yang dapat disampaikan kepada dsak@iaiglobal.or.id pada tanggal sebagaimana yang terlampir dalam materi.

File materi:

http://bit.ly/DSAK-News-Info-Session

https://bit.ly/materiwebinarinfosession0821