Navigate to:
07 November 2016 - Info IAI
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang diterbitkan pada 3 Februari 2014 mewajibkan pemegang Register Negara Akuntan untuk melalukan registrasi ulang paling lambat 3 Februari 2017.
informasi_registrasi_ulang.pdf