Berita IAI

Informasi Registrasi Ulang Akuntan Beregister Negara

07 November 2016 - Info IAI


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara yang diterbitkan pada 3 Februari 2014 mewajibkan pemegang Register Negara Akuntan untuk melalukan registrasi ulang paling lambat 3 Februari 2017.

Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan PMK, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.
 
Klik di sini untuk melakukan
registrasi ulang.


Lampiran :

informasi_registrasi_ulang.pdf