Navigate to:
20 Juli 2016 - Siaran Pers
Pemerintah tetap mendorong proses penegakan hukum melalui
pemeriksaaan perpajakan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara untuk
membiayai pembangunan. Langkah tersebut dianggap kontra produktif dengan komitmen
pemerintah untuk memberikan tax amnesty bagi para wajib pajak.
Pemerintah telah mencanangkan tahun
2016 sebagai tahun penegakan hukum dalam aspek perpajakan. Tahun penegakan
hukum ini merupakan bagian integral dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan
pajak dan mencapai penerimaan pajak yang optimal. Banyak hal yang mesti
diantisipasi wajib pajak (WP), praktisi perpajakan, maupun regulator terkait
implementasi dan dampak penegakan hukum di aspek perpajakan ini. Hal itu
dikatakan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI),
Prof. Mardiasmo dalam Diskusi Perpajakan IAI bertema Kebijakan Pemeriksaan
Pajak dalam Tahun Penegakan Hukum, di Grha Akuntan, akhir Mei lalu.
Menurut Wakil Menteri Keuangan itu, Indonesia harus
memastikan sektor perpajakan nasional bisa mendukung pembangunan nasional
secara optimal. “Seiring dengan makin besarnya tuntutan dana pembangunan,
pemerintah mesti menerapkan strategi out of the box terkait dengan aspek
perpajakan ini,†ujar Mardiasmo. “Tax Amnesty adalah salah satu bagian dari
strategi itu. Namun upaya meningkatkan kepatuhan WP, baik melalui pemeriksaan
maupun sosialisasi yang komprehensif, tentu harus terus dilakukan,†ia
menambahkan.
Pengamat Perpajakan Nasional Yustinus Prastowo
mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menempuh penegakan hukum secara
konsisten meninggalkan catatan dan pertanyaan besar tentang kepercayaan,
keadilan, kinerja pelayanan dan strategi besar perpajakan Indonesia di masa
mendatang. Kebijakan pemeriksaan jangan sampai meninggalkan kekecewaan bagi WP
yang telah menunjukkan itikad baik untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan
pelaporan secara berkesinambungan.
Terkait pemeriksaan dan penegakan hukum ini, Yustinus
mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan kinerjanya dengan
semakin terencana,dan terkomunikasikan secara berkesinambungan kepada
masyarakat luas. Oleh karenanya dibutuhkan reformasi strategis di tubuh
institusi perpajakan dalam rangka penegakan hukum yang lebih baik.
Menurut Yustinus, kuncinya ada pada ketersediaan data
perpajakan, objektivitas menganalisa substansi masalah dan pelayanan yang lebih
humanis. Salah satu tantangan terberat membangun atmosfer perpajakan nasional
berkualitas adalah penetapan target kalkulasi penerimaan perpajakan yang realistis.
Dengan obsesi penerimaan fiskal yang berlebihan, aparat perpajakan pun menjadi
tidak objektif dalam menangani problematika dan dialektika di lapangan.
Skenario yang tepat berbasis strategi non teknis yang cerdas dan humanis
dibutuhkan dalam membangun iklim kesukarelaan perpajakan nasional.
“Kepatuhan pajak ada pada dua kaki. Kekuasaan yang powerfull
dan awareness berlandaskan sistem yang baik. Biarpun kekuasaan
digunakan dengan sebesar-besarnya tapi tidak ada kesadaran masyarakat tentang
perpajakan, percuma juga. Meskipun masyarakat sadar tentang perpajakan tapi
sistemnya tidak mendukung, percuma juga. Makanya DJP harus punya data yang
baik, karena pajak memang persoalan information game,†ujarnya.
Yustinus menambahkan bahwa publik saat ini menanti realisasi
kebijakan Tax Amnesty. Mereka cenderung lebih memilih skema kepatuhan
perpajakan tersebut ketimbang harus bergulat dengan proses pemeriksaan. Dalam
pandangannya, seharusnya tidak boleh ada penegakan hukum dalam keadaan
pengampunan pajak. Karena menurutnya konteks kebijakan tersebut sudah di luar
kerangka hukum (out of the law), sementara pemeriksaan perpajakan
merupakan langkah menjaga dan memelihara amanah konsitusi. Masyarakat kini
tengah menunggu implementasi beleid tersebut.
Yustinus berpendapat, kebijakan pengampunan pajak akan
menjadi pertaruhan reputasi strategis pemerintah di tengah masyarakat. Bila
kebijakan tersebut gagal
direalisasikan, maka dapat merusak kredibilitas
pemerintah. Sebaliknya bila hal tersebut dilaksanakan tanpa sosialisasi dan
komunikasi yang terarah, juga dapat melukai rasa keadilan para WP patuh yang
ada di Indonesia.
“Pemerintah harus menghindarkan diri dari jebakan jangka
pendek yang menghilangkan trust dan memperburuk diri (aparat pajak) dan
istitusi. Regulasi yang dibangun harus mempersempit ruang interpretasi dan
kebijakan perpajakan harus baik dan ramah. Di situlah pentingnya, leadership
dalam sebuah institusi,†ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pemeriksaan DJP Tunjung
Witcaksono mengemukakan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk membangun iklim
transparansi dan akuntablitas. Dia mengatakan bahwa regulator berharap agar WP
senantiasa berkomitmen untuk terbuka dan memiliki itikad baik dalam memenuhi
kewajiban perpajakan, dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
Sementara itu Kepala Bagian Pemeriksaan DJP Tunjung
Witcaksono mengemukakan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk membangun iklim
transparansi dan akuntablitas. Dia mengatakan bahwa regulator berharap agar WP
senantiasa berkomitmen untuk terbuka dan memiliki itikad baik dalam memenuhi
kewajiban perpajakan, dalam rangka mendukung pembangunan nasional.
“Kita harus membangun optimisme dalam membangun kebijakan
perpajakan nasional. Kami sudah memiliki grand strategy pemeriksaan yang
jelas kedepan begitupun dengan langkah-langkah ekstensifikasi di masa
mendatang,†ujarnya.
Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak
(IAI KAPj) Prof. John Hutagaol mengemukakan bahwa hambatan-hambatan penegakan
hukum perpajakan memang masih terbilang berat, misalnya dari sisi perilaku
wajib pajak yang masih melakukan penghindaran pajak dan sanksi perpajakan yang
ternyata tidak memberikan efek jera.
Persoalan lainnya adalah keterbatasan SDM DJP dan
keberadaan regulasi yang lebih baik. Namun menurutnya DJP tidak ingin tinggal
diam, dan terus berbenah membangun profesionalisme untuk mendukung
kesinambungan fiskal nasional. “Regulasi-regulasi untuk mengantisipasi
penghindaran pajak juga perlu disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan WP,â€
ujarnya. *AFM
(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi April – Juni
2016)
CA, Tentukan Kesuksesanmu!