Berita IAI

"Kemandirian Melalui Ketegasan Hukum"

20 Juli 2016 - Siaran Pers



Pemerintah tetap mendorong proses penegakan hukum melalui pemeriksaaan perpajakan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan. Langkah tersebut dianggap kontra produktif dengan komitmen pemerintah untuk memberikan tax amnesty bagi para wajib pajak.

 

Pemerintah telah mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum dalam aspek perpajakan. Tahun penegakan hukum ini merupakan bagian integral dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencapai penerimaan pajak yang optimal. Banyak hal yang mesti diantisipasi wajib pajak (WP), praktisi perpajakan, maupun regulator terkait implementasi dan dampak penegakan hukum di aspek perpajakan ini. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Prof. Mardiasmo dalam Diskusi Perpajakan IAI bertema Kebijakan Pemeriksaan Pajak dalam Tahun Penegakan Hukum, di Grha Akuntan, akhir Mei lalu.

Menurut Wakil Menteri Keuangan itu, Indonesia harus memastikan sektor perpajakan nasional bisa mendukung pembangunan nasional secara optimal. “Seiring dengan makin besarnya tuntutan dana pembangunan, pemerintah mesti menerapkan strategi out of the box terkait dengan aspek perpajakan ini,” ujar Mardiasmo. “Tax Amnesty adalah salah satu bagian dari strategi itu. Namun upaya meningkatkan kepatuhan WP, baik melalui pemeriksaan maupun sosialisasi yang komprehensif, tentu harus terus dilakukan,” ia menambahkan.

Pengamat Perpajakan Nasional Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menempuh penegakan hukum secara konsisten meninggalkan catatan dan pertanyaan besar tentang kepercayaan, keadilan, kinerja pelayanan dan strategi besar perpajakan Indonesia di masa mendatang. Kebijakan pemeriksaan jangan sampai meninggalkan kekecewaan bagi WP yang telah menunjukkan itikad baik untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan secara berkesinambungan.

Terkait pemeriksaan dan penegakan hukum ini, Yustinus mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus melakukan kinerjanya dengan semakin terencana,dan terkomunikasikan secara berkesinambungan kepada masyarakat luas. Oleh karenanya dibutuhkan reformasi strategis di tubuh institusi perpajakan dalam rangka penegakan hukum yang lebih baik.

Menurut Yustinus, kuncinya ada pada ketersediaan data perpajakan, objektivitas menganalisa substansi masalah dan pelayanan yang lebih humanis. Salah satu tantangan terberat membangun atmosfer perpajakan nasional berkualitas adalah penetapan target kalkulasi penerimaan perpajakan yang realistis. Dengan obsesi penerimaan fiskal yang berlebihan, aparat perpajakan pun menjadi tidak objektif dalam menangani problematika dan dialektika di lapangan. Skenario yang tepat berbasis strategi non teknis yang cerdas dan humanis dibutuhkan dalam membangun iklim kesukarelaan perpajakan nasional.

“Kepatuhan pajak ada pada dua kaki. Kekuasaan yang powerfull dan awareness berlandaskan sistem yang baik. Biarpun kekuasaan digunakan dengan sebesar-besarnya tapi tidak ada kesadaran masyarakat tentang perpajakan, percuma juga. Meskipun masyarakat sadar tentang perpajakan tapi sistemnya tidak mendukung, percuma juga. Makanya DJP harus punya data yang baik, karena pajak memang persoalan information game,” ujarnya.

Yustinus menambahkan bahwa publik saat ini menanti realisasi kebijakan Tax Amnesty. Mereka cenderung lebih memilih skema kepatuhan perpajakan tersebut ketimbang harus bergulat dengan proses pemeriksaan. Dalam pandangannya, seharusnya tidak boleh ada penegakan hukum dalam keadaan pengampunan pajak. Karena menurutnya konteks kebijakan tersebut sudah di luar kerangka hukum (out of the law), sementara pemeriksaan perpajakan merupakan langkah menjaga dan memelihara amanah konsitusi. Masyarakat kini tengah menunggu implementasi beleid tersebut.

Yustinus berpendapat, kebijakan pengampunan pajak akan menjadi pertaruhan reputasi strategis pemerintah di tengah masyarakat. Bila kebijakan tersebut gagal

direalisasikan, maka dapat merusak kredibilitas pemerintah. Sebaliknya bila hal tersebut dilaksanakan tanpa sosialisasi dan komunikasi yang terarah, juga dapat melukai rasa keadilan para WP patuh yang ada di Indonesia.

“Pemerintah harus menghindarkan diri dari jebakan jangka pendek yang menghilangkan trust dan memperburuk diri (aparat pajak) dan istitusi. Regulasi yang dibangun harus mempersempit ruang interpretasi dan kebijakan perpajakan harus baik dan ramah. Di situlah pentingnya, leadership dalam sebuah institusi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemeriksaan DJP Tunjung Witcaksono mengemukakan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk membangun iklim transparansi dan akuntablitas. Dia mengatakan bahwa regulator berharap agar WP senantiasa berkomitmen untuk terbuka dan memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

Sementara itu Kepala Bagian Pemeriksaan DJP Tunjung Witcaksono mengemukakan bahwa penegakan hukum bertujuan untuk membangun iklim transparansi dan akuntablitas. Dia mengatakan bahwa regulator berharap agar WP senantiasa berkomitmen untuk terbuka dan memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan, dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

“Kita harus membangun optimisme dalam membangun kebijakan perpajakan nasional. Kami sudah memiliki grand strategy pemeriksaan yang jelas kedepan begitupun dengan langkah-langkah ekstensifikasi di masa mendatang,” ujarnya.

Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Prof. John Hutagaol mengemukakan bahwa hambatan-hambatan penegakan hukum perpajakan memang masih terbilang berat, misalnya dari sisi perilaku wajib pajak yang masih melakukan penghindaran pajak dan sanksi perpajakan yang ternyata tidak memberikan efek jera.

Persoalan lainnya adalah keterbatasan SDM DJP dan keberadaan regulasi yang lebih baik. Namun menurutnya DJP tidak ingin tinggal diam, dan terus berbenah membangun profesionalisme untuk mendukung kesinambungan fiskal nasional. “Regulasi-regulasi untuk mengantisipasi penghindaran pajak juga perlu disiapkan untuk meningkatkan kepatuhan WP,” ujarnya. *AFM

 

(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indonesia Edisi April – Juni 2016)

CA, Tentukan Kesuksesanmu!