Navigate to:
27 November 2019 - Siaran Pers
Untuk mendukung stabilitas perekomian dan pertumbuhan ekonomi nasional yang efisien dan berkelanjutan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI). Nota Kesepahaman ini mencakup kerjasama pengembangan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan profesi akuntan dalam mendukung stabilitas perekonomian.
Nota Kesepahaman ini telah ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo dan Anggota Dewan Gubernur BI, Dody Budi Walyuyo, di Gedung Bank Indonesia pada Senin (25/11). Untuk menjamin realisasi dari Nota Kesepahaman tersebut, juga akan segera ditandatangani Perjanjian Kerjasama yang akan ditandatangani oleh Kepala Departemen Keuangan BI, Mubarokah dan Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin. Perjanjian Kerjasama ini mengatur detail lebih lanjut dari pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Prof. Mardiasmo meyakini sepenuhnya, bahwa kerjasama IAI dan Bank Indonesia dalam upaya pengembangan SAK, termasuk standar akuntansi Bank Sentral, serta pegembangan profesi akuntan secara umum, memiliki arti penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan entitas di Indonesia, meningkatkan iklim investasi, dan mendukung stabilitas perekonomian Indonesia.
“Dalam kerangka Nota Kesepahaman ini juga, rekognisi Bank Indonesia atas kompetensi profesionalisme akuntan Indonesia, yaitu Chartered Accountant (CA) di industri jasa keuangan, sangat penting bagi pengembangan profesi ini di masa depan,†ujar Mardiasmo ketika menyampaikan sambutan pasca penandatanganan Nota Kesepahaman.
Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo dalam sambutannya mengatakan bahwa Nota Kesepahaman in penting artinya, tidak hanya bagi BI selalu penjaga stabilitas moneter di Indonesia, tapi juga bagi dunia bisnis di Indonesia dalam menciptakan pertumbuhan yang efisien dan berkelanjutan. Terlebih IAI dan BI selama ini telah memiliki kerjasama yang erat dalam membangun stabilitas ekonomi di Tanah Air, seperti melalui penyusunan Pedoman Akuntansi Pesantren, Pedoman Akuntansi Wakaf, hingga keterlibatan IAI dalam penyusunan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia (KAKBI).
“Bahkan KAKBI saat ini dipandang sebagai terobosan dan pelopor standar akuntansi bank sentral yang diakui secara global dan telah diadopsi oleh banyak bank sentral di seluruh dunia,†Dody menekankan. “Karena itu saya menyambut baik kerjasama yang telah dibangun oleh IAI dan BI selama ini, dan berharap adanya kerjasama yang lebih erat di masa depan,†ia menambahkan.
Acara penandatanganan Nota Kesepahaman IAI dan BI dilakukan di Begawan Lounge, Kantor Pusat Bank Indonesia, dihadiri pengurus IAI dan para pejabat BI. Acara ini dirangkai dengan Sosialisasi PSAK 71: Instrumen Keuangan yang dibawakan oleh Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, Danil Setiadi Handaya. Selain dihadiri oleh pejabat dan karyawan di lingkungan BI, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Corporate Partner IAI.
Informasi tentang IAI dan Nota Kesepahaman IAI-BI, hubungi 021 31904232 atau www.iaiglobal.or.id