Navigate to:
23 Juni 2026 - Siaran Pers
Jakarta, 23 Juni 2026 – Lebih dari 3.000 anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang dikenakan sanksi pemberhentian tetap pada 1 Juli 2024 masih memiliki kesempatan untuk kembali aktif melalui reaktivasi keanggotaan paling lambat 1 Juli 2026.
IAI mengimbau anggota yang namanya tercantum dalam daftar sanksi untuk segera mengajukan reaktivasi keanggotaan sebelum batas waktu berakhir. Kesempatan reaktivasi keanggotaan tersebut akan berakhir pada 1 Juli 2026 atau dua tahun sejak sanksi pemberhentian tetap ditetapkan.
Peran akuntan saat ini semakin strategis dalam mendukung kualitas pelaporan keuangan nasional. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan menegaskan pentingnya kompetensi dan integritas pihak yang menyusun laporan keuangan. PP Nomor 43 Tahun 2025 bahkan mengatur bahwa penyusunan laporan keuangan harus dilakukan oleh penyusun yang memiliki kompetensi dan berintegritas, serta dapat dilakukan oleh akuntan berpraktik atau akuntan publik. Oleh karena itu, sebagai asosiasi profesi akuntan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, IAI menjalankan fungsi pembinaan dan penegakan disiplin anggota untuk menjaga kompetensi, integritas, dan kredibilitas profesi.
Berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) IAI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota Ikatan Akuntan Indonesia, anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian tetap masih diberikan kesempatan untuk mengajukan reaktivasi keanggotaan paling lambat dua tahun sejak tanggal sanksi ditetapkan. Bagi anggota yang dikenakan sanksi pada 1 Juli 2024, batas akhir pengajuan reaktivasi keanggotaan adalah 1 Juli 2026.
IAI mengingatkan bahwa apabila anggota tidak melakukan reaktivasi keanggotaan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka keanggotaan dan sertifikasi yang dimiliki dapat dicabut. Selain itu, Piagam Akuntan Beregister dapat dinyatakan tidak berlaku oleh Kementerian Keuangan sesuai Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.
Konsekuensinya tidak berhenti sampai di situ. Untuk kembali menjadi anggota IAI dan memperoleh kembali sertifikasi yang dimiliki, yang bersangkutan wajib mengajukan keanggotaan dari awal, mengikuti kembali ujian Chartered Accountant (CA), serta memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan dan sertifikasi yang berlaku pada saat pengajuan.
Dengan kata lain, kesempatan reaktivasi keanggotaan yang tersedia hingga 1 Juli 2026 merupakan kesempatan terakhir bagi anggota yang dikenakan sanksi pada 1 Juli 2024 untuk mempertahankan status keanggotaan dan sertifikasi profesinya tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal.
Anggota diimbau untuk memeriksa daftar anggota yang dikenakan sanksi pemberhentian tetap yang tersedia pada https://bit.ly/daftarberhentitetap. Apabila nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar tersebut, segera lakukan reaktivasi keanggotaan.
Cara Reaktivasi Keanggotaan
Bagi anggota yang lupa User ID @akuntanindonesia.or.id, dapat menghubungi WhatsApp Official IAI di 0811-1055-141 atau email keanggotaan@iaiglobal.or.id dengan menyebutkan nama lengkap, nomor anggota IAI, dan nomor handphone yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.
IAI juga mengajak anggota untuk membantu menginformasikan kepada rekan, kolega, atau kerabat yang namanya tercantum dalam daftar tersebut agar segera melakukan reaktivasi keanggotaan sebelum batas waktu berakhir..
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141
Lampiran: