Berita IAI

Kewajiban Akuntan sesuai PMK Akuntan Beregister Negara

07 Maret 2016 - Info IAI


No.      :  0176/DE/IAI/III/2016                                                              Jakarta, 7 Maret 2016

Lamp.  : -

Hal      : Kewajiban Akuntan sesuai PMK Akuntan Beregister Negara

 

Yth. Akuntan Beregister Negara

Di Seluruh Indonesia

 

Dengan hormat,

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregiser Negara yang telah ditetapkan Menteri Keuangan pada tanggal 3 Pebruari 2014, dengan ini kami sampaikan kembali beberapa hal yang perlu ditaati seluruh Akuntan Indonesia pemegang Register Negara Akuntan:

1.   Akuntan yang telah terdaftar pada Register Negara Akuntan sebelum diterbitkannya PMK tersebut wajib melakukan registrasi ulang yang dilaksanakan melalui IAI paling lambat tanggal 3 Pebruari 2017.

      Akuntan yang tidak melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan pada PMK tersebut, maka piagam Register Negara Akuntan dinyatakan tidak berlaku dan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan.

2.  Akuntan yang telah memiliki Register Negara sebelum diterbitkan PMK tsb dapat memperoleh sertifikat Chartered Accountant Indonesia (CA) yang diterbitkan IAI apabila memenuhi pengalaman praktik di bidang akuntansi, menjadi anggota IAI, dan memenuhi kompetensi utama dan khusus CA sesuai persyaratan yang ditetapkan IAI.

      Pendaftaran dilakukan sebelum tanggal 3 Pebruari 2017 secara online melalui website IAI: http://www.iaiglobal.or.id/v02/Register%20Akuntan/

      Bagi Akuntan yang dinilai tidak memenuhi kompetensi CA dapat mengikuti Program Peningkatan Profesionalisme CA (PPCA) yang dilaksanakan IAI.

3.     Akuntan wajib menjadi Anggota IAI.

Untuk itu, status keanggotaan Akuntan harus selalu aktif dengan senantiasa memperpanjang masa keanggotaan dan memenuhi kewajiban iuran tahunan IAI.

4.    Akuntan wajib menjaga kompetensinya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada IAI.

Sesuai ketentuan IAI, dalam memenuhi kewajiban tersebut, Akuntan diwajibkan mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 120 (seratus dua puluh) satuan kredit PPL dalam periode 3 (tiga) tahunan yang sekurang-kurangnya memenuhi 30 (tiga puluh) satuan kredit PPL dalam setiap tahun. Laporan realisasi PPL tahunan disampaikan dengan lengkap kepada IAI pada setiap akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Akuntan yang tidak memenuh kewajiban tersebut dikenai sanksi administrasi dan sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga IAI.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Akuntan yang telah memenuhi kewajibannya dan mentaati PMK Akuntan Beregister Negara.

Bagi yang belum melaksanakan, Dewan Pengurus Nasional IAI menghimbau untuk segera memenuhi ketentuan dalam PMK ini dengan melaporkan realisasi PPL, memproses registrasi ulang serta memperpanjang keanggotaan secara online melalui website IAI www.iaiglobal.or.id.  sesuai panduan yang telah kami sertakan pada lampiran.

Dapat kami sampaikan juga, sebagai wujud pelayanan keanggotaan, jadwal kegiatan PPL dan sertifikasi IAI Tahun 2016 dapat dilihat pada Katalog IAI 2016 dengan mengakses link: http://iaiglobal.or.id/v02/ppl/katalog_iai_2016.pdf.

Majalah Akuntan Indonesia sesuai kebijakan IAI telah difasilitasi secara online pada: http://majalah-akuntan.iaiglobal.or.id/home. Anggota yang ingin mendapatkan majalah edisi cetak harus berlanggaran dengan menghubungi IAI.

Terima kasih atas dukungan Bapak/Ibu dalam mengembangkan dan menata profesi Akuntan Indonesia.

Semoga Akuntan Indonesia dapat selalu menjaga integritas dan profesionalismenya serta terus adaftif dengan dinamika profesi, berhasil meningkatkan perannya dalam skala nasional dan global. 

Apabila ada informasi lain yang dibutuhkan dapat menghubungi Halo IAI: 021 31904232 ext 222/333/777/230; email: keanggotaan@iaiglobal.or.id;  Twitter: @IAINews; Fanpage: IKATAN AKUNTAN INDONESIA; Pin BB: 762ECF98.

Atas perhatian dan kesediaannya, kami ucapkan terimakasih.

 

CA: Tentukan Kesuksesanmu!


Elly Zarni Husin, CA., FCMA., CGMA

Direktur Eksekutif

 

Tembusan:

  1. Yth. Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia
  2. Yth. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan