Navigate to:
05 Maret 2025 - Kode Etik
Dewan Kode Etik IAI telah mengesahkan Kode Etik Akuntansi Indonesia 2024 pada 24 Desember 2024. Kode etik ini merupakan hasil kerja sama antara IAI, IAPI, dan IAMI dengan dukungan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
Pemutakhiran pada kode etik ini mencakup revisi definisi entitas terdaftar di pasar modal (listed entity) dan entitas dengan kepentingan publik (public interest entity) yang diterbitkan oleh IESBA. Revisi tersebut memberikan definisi yang lebih jelas mengenai entitas yang terdaftar di pasar modal dan entitas dengan akuntabilitas publik, yang bertujuan untuk meningkatkan keseragaman pemahaman dan penerapan ketentuan etika di tingkat global. Kode Etik ini berlaku efektif pada 31 Desember 2024.
Kode etik ini akan terus dimutakhirkan seiring dengan perkembangan aktivitas profesional akuntan dan ketentuan etika profesi yang berlaku secara internasional. Kode Etik ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh anggota IAI untuk terus menjaga integritas, objektivitas, kompetensi, dan perilaku profesional yang tinggi dalam praktiknya.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id