Navigate to:
10 Juni 2024 - Artikel Pajak
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan banyak peluang kerja baru. Namun, peningkatan jumlah pencari kerja yang ditopang tingginya demografi usia produktif, masih belum dapat diimbangi oleh jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia. Di sisi lain, kompetensi tenaga kerja di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal kompetensi, baik teknis maupun nonteknis.
Persaingan ketat itu, mau tidak mau menuntut peningkatan kompetensi tenaga kerja yang signifikan. Berbagai cara telah ditempuh para pemangku kepentingan untuk membangun linkage yang maksimal antara industri dengan level kompetensi tenaga kerja. Di dunia pendidikan, reformasi sistem pendidikan dan pelatihan vokasional yang berfokus pada kebutuhan industri terus disempurnakan melalui pembaruan kurikulum, peningkatan fasilitas praktik, dan pelatihan hingga peningkatan kompetensi para pengajar. Kerja sama pemerintah dan institusi pendidikan dengan industri dan organisasi profesi, juga terus dilakukan untuk memastikan bahwa pelatihan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Sementara di tingkat organisasi profesi, program sertifikasi yang dijalankan untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja juga terus dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan terkini.
UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya. Undang-undang ini secara tegas mengarahkan agar setiap lulusan perguruan tinggi bisa memasuki pasar tenaga kerja, sehingga setiap lulusan pendidikan tinggi harus memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Sebagai tindak lanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain mengatur tentang Sertifikat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI adalah dokumen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan pendidikan akademik dan vokasi.
Menurut regulasi tersebut, Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat Kompetensi ini diterbitkan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Brevet Pajak IAI sebagai SKPI
Menghadapi persaingan di dunia kerja yang semakin ketat di industri keuangan, memiliki sertifikat Brevet Pajak IAI sebagai pendamping ijazah merupakan strategi yang sangat efektif. Tidak hanya meningkatkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, tetapi juga membuka jalan karir yang lebih sukses dan berkelanjutan di bidang perpajakan. Dengan regulasi yang mendukung dan kebutuhan pasar yang tinggi, memiliki sertifikat Brevet Pajak IAI adalah investasi yang sangat berharga bagi lulusan baru dan profesional di bidang akuntansi serta keuangan.
Sertifikat Brevet Pajak IAI memberikan nilai tambah yang signifikan bagi lulusan di bidang akuntansi atau keuangan. Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan mendalam tentang regulasi dan tata cara perpajakan, prosedur dan strategi perpajakan, serta berbagai perkembangan terbaru di bidang perpajakan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa seseorang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh banyak perusahaan, terutama dalam hal kepatuhan pajak dan perencanaan pajak yang efektif.
Sesuai regulasi, Brevet Pajak IAI merupakan salah satu SKPI yang dapat diakui oleh perguruan tinggi yang menyatakan kemampuan kerja dan penguasaan pengetahuan seorang lulusan yang dapat dimengerti oleh pihak pengguna. SKPI juga juga berfungsi sebagai penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya.
Sertifikat Brevet Pajak IAI memberikan keunggulan kompetitif bagi lulusan baru. Perusahaan lebih cenderung memilih kandidat yang memiliki keahlian spesifik dan siap kerja dalam bidang perpajakan. Dengan sertifikat Brevet Pajak IAI, seseorang tidak hanya terbatas pada pekerjaan di bidang akuntansi umum tetapi juga dapat mengakses peluang karir di bidang perpajakan, baik di perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah.
Di sisi lain, memiliki sertifikat Brevet Pajak IAI dapat meningkatkan kredibilitas profesional seseorang karena sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka memiliki komitmen untuk pengembangan diri dan siap menghadapi tantangan di bidang perpajakan.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141