Navigate to:
13 Maret 2025 - Siaran Pers
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bekerja sama dengan Kompartemen Akuntan Sektor Publik (KASP) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar acara Kopi Sedap BPKD dengan tema PSAP 18: Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta implementasi standar akuntansi pemerintahan dalam pencatatan dan pelaporan pendapatan nonpertukaran di lingkungan pemerintah daerah.
Kopi Sedap BPKD kali ini menghadirkan Joni Afandi, Pengurus KASP IAI, sebagai narasumber utama dan diikuti oleh lebih dari 4.700 peserta secara virtual, yang berasal dari berbagai insituti sektor publik di Indonesia. Dalam paparannya, Joni menjelaskan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 18 mengatur bagaimana pemerintah mencatat dan mengakui pendapatan yang diperoleh tanpa adanya pertukaran nilai yang sebanding, seperti pajak, retribusi, hibah, dan bantuan sosial.
Transaksi Nonpertukaran adalah transaksi ekonomi di mana satu pihak memberikan sumber daya, barang, atau jasa kepada pihak lain tanpa menerima imbalan langsung yang sebanding. Dalam transaksi ini, tidak ada pertukaran nilai yang setara seperti dalam transaksi komersial biasa. Nonpertukaran umumnya terjadi ketika suatu entitas akan menerima sumber daya namun tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterima tersebut. Jika terdapat transaksi yang tidak secara jelas dikategorikan sebagai transaksi pertukaran atau transaksi nonpertukaran, perlu ditentukan substansi transaksi untuk memperjelas jenis transaksi tersebut.
Menurut Joni, dibutuhkan pertimbangan profesional untuk menentukan jenis transaksi, apakah dikelompokkan sebagai transaksi pertukaran atau transaksi nonpertukaran. Jika tidak dimungkinkan untuk membedakannya, transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi nonpertukaran.
Joni menjelaskan, Transaksi Nonpertukaran memiliki karakteristik, tidak adanya pertukaran langsung, sering melibatkan entitas pemerintah atau nirlaba, dan dapat bersifat wajib atau sukarela. Beberapa contoh Transaksi Nonpertukaran adalah pajak yang dibayarkan ke pemerintah, dimana warga negara membayar pajak tanpa mendapatkan layanan tertentu secara langsung sebagai imbalan. Hibah dan sumbangan serta subsidi dan bantuan sosial juga merupakan Transaksi Nonpertukaran. Contoh lainnya adalah warisan atau hadiah, dimana masing-masing transaksi itu tidak menuntut pengembalian sebanding.
Acara Kopi Sedap BPKD ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para akuntan sektor publik dalam memahami transaksi nonpertukaran secara lebih mendalam dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kopi Sedap BPKD merupakan inisiatif rutin yang bertujuan untuk mendorong pemahaman dan penerapan standar akuntansi pemerintahan yang lebih baik. Melalui kolaborasi dengan KASP IAI, diharapkan para akuntan pemerintah dapat terus meningkatkan kompetensinya demi mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id