Berita IAI

KPU Terbitkan Peraturan Baru: KJA Dapat Menyusun Laporan Dana Kampanye

06 September 2023 - Siaran Pers


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) yang bersih dan transparan. Pada tanggal 1 September 2023, KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Terbitnya PKPU tersebut telah membuka peluang bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk berkontribusi menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu). KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntansi dan jasa non-assurance (jasa selain audit) lainnya kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas Laporan Dana Kampanye (LDK), dibutuhkan peran akuntan yang memiliki kualitas dan kapabilitas sebagai seorang Akuntan Profesional yang berada di bawah naungan IAI sebagai asosiasi profesi seluruh Akuntan di Indonesia. KJA dipimpin oleh Akuntan Berpraktik yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant, dan telah mendapatkan izin Akuntan Berpraktik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Berdasarkan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum tersebut, KJA dapat berperan sebagai penyusun Laporan Dana Kampanye bagi para peserta pemilu. Cakupan peserta pemilu yang dimaksud dalam PKPU ini terdiri dari partai politik untuk pemilu anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan keberadaan KJA di 34 provinsi di Indonesia, diharapkan KJA dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye. KJA dipimpin oleh Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki sertifikat Chartered Accountant, memiliki pengalaman praktik di bidang akuntansi, menjadi anggota IAI, serta telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasanya melalui KJA.

KJA dibina dan diawasi oleh PPPK Kementerian Keuangan. Regulasi terkait KJA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.

Dalam menjalankan aktivitasnya, KJA diwajibkan untuk menyusun dan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) KJA, yang berisi kebijakan dan prosedur KJA dalam melaksanakan perikatan selain perikatan asurans.
Untuk mencari KJA di kota Anda, kunjungi Find KJA di https://kja.iaiglobal.or.id/.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

Lampiran:

  1. Peraturan KPU No. 18 Tahun 2023
  2. Flyer KJA