Berita IAI

MATERI EDUKASI – Pelepasan HGB di atas HPL – Transaksi Penjualan atau Sewa?

04 Februari 2021 - SAK Update


Sehubungan dengan berlakunya PSAK 73: Sewa pada 1 Januari 2020 dan juga dicabutnya ISAK 25: Hak atas Tanah, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) menerima pertanyaan dari publik mengenai perlakuan akuntansi atas transaksi pelepasan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) dari sisi Pesewa (Lessor), apakah transaksi tersebut dicatat sebagai transaksi penjualan atau transaksi sewa.

DSAK IAI memutuskan untuk menerbitkan suatu publikasi sebagai petunjuk, khususnya bagi entitas bisnis yang bertindak Pesewa dan memiliki transaksi pelepasan HGB di atas HPL dalam jumlah signifikan, serta menerapkan SAK untuk penyusunan laporan keuangannya. SAK yang berbasis prinsip memberikan ruang bagi entitas dalam menggunakan pertimbangannya untuk menyelesaikan permasalahan akuntansi yang timbul. Namun terdapat potensi penggunaan pertimbangan tersebut dapat menghasilkan laporan keuangan yang tidak merepresentasikan secara tepat posisi dan kinerja keuangan entitas yang sebenarnya.

Dengan pertimbangan konsistensi penerapan SAK, DSAK IAI memutuskan untuk memberikan petunjuk berupa Materi Edukasi mengenai penerapan standar-standar tertentu yang relevan atas permasalahan tersebut. 

Materi Edukasi ini memberikan ilustrasi bagaimana entitas menerapkan ketentuan yang ada dalam SAK, khususnya mengenai pembedaan antara transaksi sewa dan transaksi penjualan, atas suatu pola fakta tertentu. Dalam hal terdapat pola fakta lain yang berbeda secara substansial dari yang disajikan dalam materi edukasi ini, terdapat kemungkinan bahwa kesimpulan yang diambil dapat berbeda dari kesimpulan yang dipaparkan dalam materi edukasi ini. 


Untuk selengkapnya, Materi Edukasi dapat diunduh pada link berikut:



Lampiran :

Materi Edukasi PSAK 73 Pelepasan HGB di atas HPL.pdf