Navigate to:
25 Agustus 2022 - KASy
Jakarta, 23 Agustus 2022
Merebaknya isu penyalahgunaan aliran dana yang masuk ke lembaga filantropi Islam telah menjadi perhatian publik akhir-akhir ini. Kementerian Sosial merupakan regulator lembaga filantropi secara umum. Khusus lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) diregulasi oleh Kementerian Agama. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama yang diakses pada Agustus 2022, potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 433.841 lokasi dengan luas 56.517,15 hektar. Kemudian, menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf tunai di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Jumlah yang besar tersebut, tentu dapat dioptimalkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia jika dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Akuntan memiliki peran yang penting untuk menjaga transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana pada Lembaga Keuangan Sosial Islam (LKSI). Dengan tata kelola pelaporan dan pengelolaan keuangan yang baik, aliran dana yang masuk ke LKSI dapat dioptimalkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan negeri ini.
Menyadari peran penting Akuntan dalam mewujudkan akuntabilitas, dan transparansi LKSI, Kompartemen Akuntan Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (KASy IAI) pada Selasa, 23 Agustus 2022, telah melaksanakan webinar Regular Accounting Syariah Discussion (RASHID) yang mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Lembaga Keuangan Sosial Islam”.
Pada acara ini, para akuntan menekankan pentingnya penguatan tata kelola untuk menciptakan LKSI yang transparan dan akuntabel. Acara ini menghadirkan pembicara kompeten seperti Tarmizi Tohor (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama), Rini Suprihartanti (Wakil Ketua Umum Forum Zakat Indonesia), dan Prof. Leny Nofianti (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim).
Dalam acara yang dilaksanakan secara daring ini, para narasumber sepakat untuk memperkuat peraturan dan standar yang ada untuk digunakan oleh LKSI, mensosialisasikan kepada masyarakat akan sistem tata kelola yang sudah ada untuk meningkatkan kepercayaan kepada LKSI, dan menghimbau regulator untuk lebih menguatkan lagi regulasi yang sudah ada.
Tentang Ikatan Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants dan ASEAN Federation of Accountants, serta associate member Chartered Accountants Worldwide.
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.