Berita IAI

Membangun Ekosistem Pelaporan Keuangan Nasional yang Kuat, Kredibel, dan Kompeten Pasca Terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2025

12 Desember 2025 - Siaran Pers



Jakarta, 11 Desember 2025 – Implementasi PP 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan merupakan momentum penting dalam dinamika dan ekosistem pelaporan keuangan nasional. Dengan tata kelola yang modern, kompetensi SDM yang kuat, serta sinergi antara regulator, profesi, dan pelaku industri, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang kredibel, adaptif, untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Hal ini terungkap dalam seminar nasional yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta hari ini, bertema Membangun Ekosistem Pelaporan Keuangan Nasional yang Kuat, Kredibel, dan Kompeten Pasca Terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2025.

Dalam keynote speech-nya, Achsanul Khaq, Anggota III BPK RI sekaligus Anggota Dewan Pengawas Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), menegaskan urgensi membangun ekosistem pelaporan keuangan negara yang kredibel, terintegrasi, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Dalam sambutannya, Achsanul menekankan bahwa kualitas laporan keuangan yang andal menjadi elemen kunci bagi pengambilan keputusan publik dan efektivitas perencanaan fiskal. Ia menyoroti pentingnya konsistensi penerapan standar akuntansi, penguatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan kapasitas SDM agar laporan keuangan mampu mencerminkan kinerja fiskal secara utuh. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus semakin adaptif terhadap dinamika global, volatilitas ekonomi, serta kompleksitas kebijakan dan belanja publik yang terus meningkat.

Lebih jauh, Achsanul menegaskan bahwa peran BPK bukan semata memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi memastikan “value for money” melalui pemeriksaan kinerja dan tematik yang memberikan nilai tambah bagi publik. Pendekatan oversight–insight–foresight menjadi kerangka penting agar audit tidak hanya menilai masa lalu, tetapi juga memandu kebijakan ke depan. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data dan percepatan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi, deteksi risiko, serta kualitas informasi fiskal yang disajikan pemerintah.

Wajibkan Kompetensi Akuntansi dan Integritas bagi Penyusun LK

Pada kesempatan itu, Rosita Uli Sinaga, Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, menyampaikan bahwa PP 43 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dalam ekosistem pelaporan keuangan nasional. Regulasi ini untuk pertama kalinya mengatur secara tegas kompetensi akuntansi dan integritas penyusun laporan keuangan, termasuk melalui persyaratan pendidikan formal, sertifikat keahlian/profesional, serta piagam akuntan beregister. “Ketentuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap laporan keuangan yang digunakan publik disusun oleh individu yang kompeten dan berintegritas tinggi,” ujarnya.

Rosita juga memberikan penjelasan komprehensif mengenai perubahan struktur penyusunan standar. PP 43/2025 membentuk Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK) sebagai lembaga independen dengan tata kelola three tiers di bawah koordinasi pemerintah. Perubahan ini mengalihkan kewenangan penyusunan standar namun tetap menjaga keterlibatan IAI sebagai mitra strategis. Dengan demikian, praktik terbaik internasional, pengalaman profesi, dan kebutuhan entitas pelapor tetap menjadi bagian dari proses perumusan standar.

Ia menegaskan bahwa independensi penyusunan standar harus dijaga dari tekanan jangka pendek yang bersifat pro-cyclical. Rosita mencontohkan penerapan PSAK 109 Instrumen Keuangan yang mengadopsi model expected credit loss. Meski sempat ada tekanan untuk penundaan, standar tersebut tetap diberlakukan pada 2020 demi menjaga kualitas pelaporan dan memastikan standar akuntansi tidak menjadi alat “smoothing” krisis. Pendekatan counter-cyclical seperti ini, menurutnya, wajib terus dipertahankan oleh struktur standar yang baru.

Rosita menambahkan bahwa keberhasilan implementasi PP 43/2025 membutuhkan transisi yang terencana. IAI mengusulkan pembentukan Tim Transisi Komite Standar untuk menyiapkan infrastruktur, seperti SOP, jaringan pemangku kepentingan, dan roadmap implementasi. Ia juga menegaskan perlunya penetapan peran IAI sebagai mitra permanen Komite Standar, termasuk dalam penyusunan panduan teknis, penyediaan tenaga ahli, transfer knowledge, serta kegiatan outreach internasional. Tanpa kolaborasi erat antara pemerintah, profesi, dan industri, ekosistem pelaporan keuangan akan sulit mencapai kredibilitas dan daya saing global.

Dari perspektif kebijakan fiskal, Lury Sofyan Yahya dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa implementasi PP Pelaporan Keuangan akan menjadi tonggak penting dalam standardisasi dan integrasi informasi keuangan lintas entitas pemerintah dan sektor jasa keuangan. Ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi sangat bergantung pada kesiapan SDM yang memahami standar akuntansi serta prinsip-prinsip tata kelola modern. Karena itu, kolaborasi erat antara regulator, profesi, dan pelaku industri sangat diperlukan agar pelaksanaan PP Pelaporan Keuangan dapat efektif. Lury juga menegaskan bahwa IAI diharapkan terus memainkan peran sentral dalam pengembangan standar, penyusunan panduan teknis, dan peningkatan kompetensi akuntan.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141