Navigate to:
10 April 2021 - Siaran Pers
(Jakarta, 9 April 2021) – Anggota Dewan Penasihat Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), Perry Warjiyo mendorong profesi akuntan untuk berkontribusi
nyata dalam reformasi ekonomi dan keuangan Indonesia. Pesan ini disampaikan
terkait adanya Rancangan Undang-Undang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan
Sektor Keuangan (RUU RPPSK) yang menjadi omnibus
law di sektor keuangan. Melalui reformasi regulasi ini, diharapkan akan tercipta
industri keuangan yang lebih modern, efisien, sehingga dapat lebih
berkontribusi terhadap perekonomian, mengembangkan bisnis dan industri keuangan.
Pesan itu disampaikan
Perry Warjiyo yang juga Gubernur Bank Indonesia dalam acara Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) IAI 2021 yang digelar secara virtual pada 8-9 April 2021. Rakernas
IAI 2021 bertema “Momentum Penguatan
Profesi Akuntan Indonesia: Bangkit Pasca Pandemi Covid-19â€, diikuti oleh pengurus IAI
dari seluruh Indonesia.
Dalam hal pengaturan
profesi penunjang, Perry mengatakan keberadaan profesi akuntan diperlukan di
dalam pengaturan RUU RP2SK, terutama terkait bagaimana profesi akuntan bisa
merepresentasikan tidak hanya kepentingan bisnis, tapi juga kepentingan
masyarakat, dan pengambil kebijakan. Profesi akuntan yang memiliki kompetensi,
keahlian, dan tersertifikasi, dapat melakukan assessment dan analisis laporan keuangan untuk kepentingan bisnis,
masyarakat, dan pengambil kebijakan, dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK), perlu dirumuskan di dalam RUU RPPSK.
Menurut Perry, penguatan
profesi akuntan perlu dilakukan karena semakin kuatnya globalisasi menuntut
daya saing yang semakin tinggi. Profesi yang kredibel harus mampu membangun trust, integritas, dan transparansi
untuk mendukung dunia bisnis, masyarakat, dan pengambil kebijakan. Selain itu,
digitalisasi menjadi new normal yang
harus disikapi bersama. Digitalisasi telah semakin meluas di bidang ekonomi,
sistem pembayaran, aktivitas profesi, pendidikan, dan bidang lainnya. “Karena
itulah Rakernas IAI kali ini sangat monumental dalam upaya penguatan profesi
akuntan Indonesia,†ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua
Dewan Penasihat IAI Prof. Moermahadi Soerja Djanegara menekankan bahwa saat ini merupakan
momentum yang tepat bagi profesi akuntan untuk memperkuat perlindungan hukum
bagi profesi. Sejak didirikan pada 23 Desember 1957, profesi akuntan sudah
terlibat aktif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas ekonomi dan
ekosistem pelaporan keuangan. “Kita harus memastikan semua proses yang telah
dilaksanakan IAI selama lebih dari 63 tahun, dapat terakumulasi dan mendapat
pengakuan yang sewajarnya,†ujar mantan Ketua BPK itu.
Ketua Dewan Pengurus
Nasional IAI Prof. Mardiasmo mendorong seluruh kalangan profesi dapat memastikan
hasil konsolidasi dan kesepakatan bersama yang dicapai dalam Rakernas virtual ini
dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga penguatan profesi akuntan
dapat diraih, dan profesi akuntan semakin berkontribusi bagi pembangunan
negeri.
“Seluruh elemen IAI
harus memahami bahwa terkait dengan dinamika keprofesian di Indonesia, saat ini
sedang berlangsung pembahasan atas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang
penting bagi profesi, yaitu RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (RUU RP2SK) dan RUU Pelaporan Keuangan (RUU PK),†ujar Wakil Menteri
Keuangan RI pada periode 2014-2019. Karena itu, keberadaan rancangan omnibus law dalam bentuk RUU RP2SK yang
sudah masuk di Prolegnas 2021, menjadi penting demi penguatan landasan hukum
dan pengaturan yang lebih komprehensif terkait kompetensi profesi dan SDM
keuangan di Indonesia, ia menambahkan.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di
Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants
(IFAC) dan ASEAN Federation of
Accountants (AFA), serta associate
member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas
dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan
Indonesia. Sebagai standard setter,
IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di
Indonesia.
Informasi lebih lanjut
tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id. Terkait pandemi Covid-19, IAI telah
mengeluarkan sejumlah guidance yang
bisa diakses melalui http://iaiglobal.or.id/v03/home
Buku
63 Tahun IAI juga bisa diakses dasn dibaca secara online melalui http://iaiglobal.or.id/v03/files/buku63/