Berita IAI

Momentum Penguatan Profesi Akuntan Pasca Covid-19

10 April 2021 - Siaran Pers




(Jakarta, 9 April 2021) –  Anggota Dewan Penasihat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perry Warjiyo mendorong profesi akuntan untuk berkontribusi nyata dalam reformasi ekonomi dan keuangan Indonesia. Pesan ini disampaikan terkait adanya Rancangan Undang-Undang Reformasi, Pengembangan, dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RPPSK) yang menjadi omnibus law di sektor keuangan. Melalui reformasi regulasi ini, diharapkan akan tercipta industri keuangan yang lebih modern, efisien, sehingga dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian, mengembangkan bisnis dan industri keuangan.

Pesan itu disampaikan Perry Warjiyo yang juga Gubernur Bank Indonesia dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI 2021 yang digelar secara virtual pada 8-9 April 2021. Rakernas IAI 2021 bertema “Momentum Penguatan Profesi Akuntan Indonesia: Bangkit Pasca Pandemi Covid-19”, diikuti oleh pengurus IAI dari seluruh Indonesia.

Dalam hal pengaturan profesi penunjang, Perry mengatakan keberadaan profesi akuntan diperlukan di dalam pengaturan RUU RP2SK, terutama terkait bagaimana profesi akuntan bisa merepresentasikan tidak hanya kepentingan bisnis, tapi juga kepentingan masyarakat, dan pengambil kebijakan. Profesi akuntan yang memiliki kompetensi, keahlian, dan tersertifikasi, dapat melakukan assessment dan analisis laporan keuangan untuk kepentingan bisnis, masyarakat, dan pengambil kebijakan, dalam hal ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perlu dirumuskan di dalam RUU RPPSK.

Menurut Perry, penguatan profesi akuntan perlu dilakukan karena semakin kuatnya globalisasi menuntut daya saing yang semakin tinggi. Profesi yang kredibel harus mampu membangun trust, integritas, dan transparansi untuk mendukung dunia bisnis, masyarakat, dan pengambil kebijakan. Selain itu, digitalisasi menjadi new normal yang harus disikapi bersama. Digitalisasi telah semakin meluas di bidang ekonomi, sistem pembayaran, aktivitas profesi, pendidikan, dan bidang lainnya. “Karena itulah Rakernas IAI kali ini sangat monumental dalam upaya penguatan profesi akuntan Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Penasihat IAI Prof. Moermahadi Soerja Djanegara menekankan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat bagi profesi akuntan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi profesi. Sejak didirikan pada 23 Desember 1957, profesi akuntan sudah terlibat aktif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas ekonomi dan ekosistem pelaporan keuangan. “Kita harus memastikan semua proses yang telah dilaksanakan IAI selama lebih dari 63 tahun, dapat terakumulasi dan mendapat pengakuan yang sewajarnya,” ujar mantan Ketua BPK itu.

 

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Prof. Mardiasmo mendorong seluruh kalangan profesi dapat memastikan hasil konsolidasi dan kesepakatan bersama yang dicapai dalam Rakernas virtual ini dapat diimplementasikan secara optimal, sehingga penguatan profesi akuntan dapat diraih, dan profesi akuntan semakin berkontribusi bagi pembangunan negeri.

“Seluruh elemen IAI harus memahami bahwa terkait dengan dinamika keprofesian di Indonesia, saat ini sedang berlangsung pembahasan atas dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang penting bagi profesi, yaitu RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU RP2SK) dan RUU Pelaporan Keuangan (RUU PK),” ujar Wakil Menteri Keuangan RI pada periode 2014-2019. Karena itu, keberadaan rancangan omnibus law dalam bentuk RUU RP2SK yang sudah masuk di Prolegnas 2021, menjadi penting demi penguatan landasan hukum dan pengaturan yang lebih komprehensif terkait kompetensi profesi dan SDM keuangan di Indonesia, ia menambahkan.

 

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id. Terkait pandemi Covid-19, IAI telah mengeluarkan sejumlah guidance yang bisa diakses melalui http://iaiglobal.or.id/v03/home

Buku 63 Tahun IAI juga bisa diakses dasn dibaca secara online melalui http://iaiglobal.or.id/v03/files/buku63/