Berita IAI

Nota Kesepahaman IAI – LPDB KUMKM | Kerjasama untuk Tingkatkan Tata Kelola dan Pelaporan Keuangan Koperasi

22 Februari 2023 - Lainnya



Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) hari ini menandatangani Nota Kesepahaman terkait Penyusunan Standardisasi dan Pendampingan Implementasi Pelaporan Keuangan dan Tata Kelola Koperasi. Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan di Grha Akuntan, Jakarta oleh Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Prof. Lindawati Gani dan Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo.

Prof. Lindawati mengatakan, IAI sebagai penyusun standar akuntansi dan keuangan tidak hanya menyusun standar bagi korporasi besar, tetapi juga untuk koperasi yang merupakan sokoguru perekonomian dan bisa langsung menyentuh sendi kehidupan masyarakat. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dimaksudkan agar IAI dapat mendampingi koperasi dalam membangun ekosistem governance yang kuat dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Apalagi saat ini sudah ada Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang dapat membantu koperasi menyiapkan laporan keuangan.

“Standar dan pedoman ini dibutuhkan agar koperasi dapat saling diperbandingkan. Ini juga dalam rangka transparansi dan akuntabilitas, serta akan menciptakan trust. Kita harus saling memberikan informasi secara jujur, terbuka dan dapat diperbandingkan. Karena itu kerjasama ini dapat diperluas untuk mendampingi koperasi dalam membangun eksosistem,” jelas Prof. Lindawati.

Prof. Lindawati mengatakan, IAI tidak khusus hanya mendukung korporasi besar, tapi juga terbuka membantu koperasi yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Menurutnya, IAI dapat membantu koperasi di seluruh Indonesia karena IAI sudah memiliki IAI Wilayah di 34 Provinsi. “Apalagi saat ini ada Kantor Jasa Akuntan (KJA) yang dapat mendampingi koperasi untuk menyiapkan laporan keuangan. Dengan demikian koperasi bisa belajar sehingga suatu hari bisa menyajikan laporan keuangannya secara mandiri,” jelas Prof. Lindawati.

Pada kesempatan yang sama, Supomo berharap kolaborasi LPDB-KUMKM dengan IAI melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat membuat koperasi semakin terstandardisasi, sehingga ini akan bagus untuk anggota. Dengan demikian, anggota akan semakin terlindungi karena ada transparansi dan kejelasan sistem.

“Harapannya, kolaborasi IAI dan LPDB akan semakin meningkat. Anggota merasa terlindungi karena ada transparansi dan kejelasan sistem, sehingga anggota tidak ragu lagi. Jadi tujuan koperasi semakin mulia,” ujar Supomo. “Mudah-mudahan sinergi IAI dan LPDB bisa menjadi kerjasama yang lebih erat di masa depan,” ia menambahkan.

Nota Kesepahaman antara IAI dan LPDB-KUMKM ini merupakan salah satu program quick wins DPN IAI periode 2022-2026 yang akan dicapai dalam waktu tiga bulan sejak DPN terpilih. Dalam salah satu quick wins tersebut, DPN IAI mengagendakan adanya penyusunan pedoman akuntansi bagi UMKM dan Koperasi. Kerjasama ini merupakan bagian dari rencana Nota Kesepahaman IAI dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang bertujuan untuk memperkenalkan Akuntan Berpraktik KJA dan meningkatkan kapasitas UMKM melalui pelatihan dan pendampingan oleh Akuntan Berpraktik KJA.

Melalui implementasi Nota Kesepahaman ini, IAI dan LPDB berkontribusi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan koperasi. LPDB KUMKM adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk pinjaman, pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya. Melalui LPDB-KUMKM, pengelolaan dana bergulir diharapkan dapat dilaksanakan dengan optimal dalam rangka mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id