Berita IAI

Pendaftaran ASEAN CPA bagi Anggota IAI

29 Oktober 2017 - Info IAI


Pendaftaran ASEAN CPA bagiAnggota Utama IAI

 A. Informasi Umum

Pendaftaran ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) bagi Anggota IAI kini telah dibuka. ACPA merupakan tindak lanjut dari ditanda tanganinya Mutual Recognition Arrangementon Accountancy Services (MRAA) oleh kesepuluh negara anggota ASEAN pada tahun 2014. Di bawah MRAA, Akuntan Profesional dari seluruh negara ASEAN yang memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai ketentuan MRAA, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi ACPA.

ACPA secara hukum diizinkan untuk memberikan layanan akuntansi di seluruh negara ASEAN (kecuali untuk penanda tanganan laporan auditor independen dan penyediaan layanan akuntansi yang memerlukan lisensi domestik) tanpa harus menjalani prosedur pelatihan atau kualifikasi ulang. Sertifikat ACPA akan membuka akses bagi Anggota IAI memasuki pasar di seluruh ASEAN dan menghadirkan peluang baru ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia.

Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN telah membuka pendaftaran ACPA untuk pertama kalinya pada tanggal 19 Oktober s/d 25 Oktober 2017. Untuk selanjutnya, batas waktu pengajuan ACPA ke IAI adalah tanggal 15 (lima belas) pada setiap bulannya. Pengajuan yang lewat dari tanggal 15 (lima belas) akan diproses setelah tanggal 15 (limabelas) pada bulan berikutnya. 

B.  Anggota IAI yangDapat Terdaftar Sebagai ACPA:

  1. Menjadi salah satu warga negara yang termasuk dalam ASEAN.
  2. Memiliki sertifikasi CA.
  3. Memiliki  pengalaman bekerja di profesi akuntansi minimal 3 (tiga) tahun dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  4. Memenuhi persyaratan SKP sesuai ketentuan DPN IAI. Sebagai anggota IAI, SKP yang harus dipenuhi adalah minimal 30 SKP dalam 1 (satu) tahun dan 120 SKP dalam kurun 3 tahun.      

C. Cara Mendaftar:


Mekanisme Pendaftaran

  1. Login ke IAI Lounge http://iailounge.iaiglobal.or.id/ 
  2. Update data profil Anggota di IAI Lounge.
  3. Melaporkan pemenuhan SKP di IAI Lounge dengan upload sertifikat PPL yang telah diperoleh semenjak mendapat sertifikat CA hingga tanggal pengajuan ASEAN CPA. Jika tahun perolehan sertifikat CA adalah 2014, maka pendaftar wajib memenuhi ketentuan PPL semenjak tahun 2014 hingga tanggal pengajuan ASEAN CPA.
  4. Mengisi formulir pendaftaran ACPA dengan menggunakan bahasa Inggris dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Pastikan data diri yang ditulis pada formulir pendaftaran sama dengan data yang Anda isi di IAI Lounge. (Lihat Panduan Pengisian Formulir)
  5. Menyiapkan fotokopi dokumen pendukung. (Lihat Bagian D – Daftar Dokumen Pendukung)
  6. Mengirimkan formulir pendaftaran & dokumen pendukung (Harus hardcopy) ke

Ikatan Akuntan Indonesia – Divis iKeanggotaan

Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya no. 1Menteng Jakarta Pusat.

  1. IAI akan melakukan verifikasi dan approval pengajuan ACPA dan selanjutnya diserahkan kepada AMCI (Accountancy Monitoring Comittee Indonesia) untuk dilakukan verifikasi dan approval lanjutan. Proses berikutnya AMCI akan menyerahkan pengajuan ACPA kepada ACPACC (ASEAN Chartered Professional Accountants Coordinating Comittee). Proses di ACPACC memakan waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan diterbitkannya sertifikat ACPA.

D. Daftar Dokumen Pendukung

Daftar Dokumen Pendukung

Checklist

1.      Fotokopi ijazah S1 Akuntansi

ü   

2.      Fotokopi transkrip nilai

ü   

3.      Fotokopi sertifikat CA

ü   

4.      Surat keterangan bekerja

Dalam hal individu adalah pemimpin KJA, maka individu membuat surat pernyataan pengalaman bekerja dilengkapi stempel KJA dan melampirkan fotokopi ijin KJA yang dikeluarkan PPPK.

ü   

5.      Upload semua sertifikat pemenuhan SKP di IAI Lounge http://iailounge.iaiglobal.or.id/ atas seluruh sertifikat PPL yang telah diperoleh semenjak mendapat sertifikat CA hingga tanggal pengajuan ASEAN CPA.

 

1)      2014

ü   

2)      2015

ü   

3)      2016

ü   

4)      2017

ü   


E. Referensi Terkait

  1. Website IAI Lounge http://iailounge.iaiglobal.or.id/
  2. Surat Keputusan Dewan Pengurus Nasional IAI Nomor KEP-38/SK/DPN/IAI/XII/2012 Tentang Kewajiban Memelihara dan Meningkatkan Kompetensi Melalui Kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Bagi Anggota Utama IAI Pemegang Sebutan Chartered Accountants Indonesia.
  3. Panduan Pengisian Formulir ASEAN CPA
  4. Formulir ASEAN CPA

 

Informasi ini dapat diperoleh di

http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1030=pendaftaran-asean-cpa-bagi-anggota-iai

 

Untuk keterangan lebih lanjut silakan hubungi:

Ikatan Akuntan Indonesia – Divisi Keanggotaan

Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya no. 1 Menteng Jakarta Pusat

Telp 021-31904232 ext 230 | E-mail iai-acpa@iaiglobal.or.id

 ***


Lampiran :

IAI_01_Informasi Singkat ASEAN CPA.pdf

IAI_C171122_02 Panduan Pengisian Formulir ACPA.pdf

IAI_C171122_03_Formulir ASEAN CPA.docx

IAI_C171122_04_SK DPN Tentang PPL.pdf