Berita IAI

Pendaftaran ASEAN CPA bagi Anggota Utama IAI

31 Juli 2019 - Siaran Pers


Pada tahun 2016, ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk jasa Akuntansi telah ditandatangani seluruh negara anggota ASEAN. MRA menjadi fondasi saling pengakuan kompetensi akuntan profesional di negara ASEAN melalui sebutan ASEAN Chartered Professional Accountants (ASEAN CPA). ASEAN CPA membuka akses bagi Anggota Utama IAI untuk memasuki pasar di seluruh ASEAN dan menghadirkan peluang baru memperluas jasa profesional ke salah satu wilayah ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di dunia.

Setiap Anggota Utama IAI yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan menjadi ASEAN CPA melalui IAI dan berhak memperoleh sertifikat ASEAN CPA. Pemegang ASEAN CPA secara hukum diizinkan untuk memberikan layanan akuntansi di seluruh negara ASEAN (kecuali untuk penandatanganan laporan auditor independen dan penyediaan layanan akuntansi yang memerlukan lisensi domestik), tanpa harus menjalani prosedur pelatihan atau kualifikasi ulang.

Sebagai satu-satunya negara anggota G-20 di kawasan ASEAN dan salah satu motor pertumbuhan ekonomi Asia Tenggara, Indonesia perlu menambah jumlah ASEAN CPA sehingga akuntan profesional Indonesia terus berperan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas  sebagai prasyarat pertumbuhan ekonomi dan investasi yang berkesinambungan. Dukungan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) merupakan kunci penting peningkatan peran strategis Akuntan Indonesia di kancah regional maupun global. Untuk itu, kami menghimbau Bapak/Ibu Anggota Utama IAI yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi ASEAN CPA. 

Anggota IAI pemegang sertifikat CA dapat mengajukan diri sebagai ASEAN CPA dengan syarat:

  • Merupakan salah satu warga negara yang termasuk dalam ASEAN;
  • Memiliki pengalaman bekerja di profesi akuntansi minimal 3 (tiga) tahun;
  • Memenuhi semua kewajiban anggota utama IAI dimana keanggotaannya harus aktif dan pelaporan SKP harus terpenuhi;

Anggota IAI dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada:

  • Ikatan Akuntan Indonesia – Divisi Keanggotaan
  • Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No.1 Menteng Jakarta Pusat 10310
  • Email: iai-acpa@iaiglobal.or.id

IAI akan melakukan verifikasi dan approval pengajuan ASEAN CPA dan selanjutnya diserahkan kepada Accountancy Monitoring Coordinating Committee (AMCI). Proses di ASEAN Chartered Professional Accountant Coordinating Committee (ACPACC) memakan waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan diterbitkannya sertifikat ASEAN CPA.

Informasi dan persyaratan pendaftaran ASEAN CPA dapat diakses di link ini

Informasi lebih lanjut tentang ASEAN CPA dapat menghubungi bagian keanggotaan IAI di (021) 31904232 ext.223/231 atau email ke: iai-acpa@iaiglobal.or.id