Berita IAI

PENERBITAN DE PSAK 107 AKUNTANSI IJARAH (REVISI 2020)

21 Agustus 2020 - SAK Update


Draf Eksposur (DE) PSAK 107 Akuntansi Ijarah (Revisi 2020) telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI pada 22 Juli 2020. Revisi ini dilatarbelakangi oleh perkembangan kegiatan bisnis berbasis prinsip syariah baik sektor keuangan maupun sektor riil yang menggunakan akad ijarah, serta perkembangan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI terkait akad ijarah. 

Secara garis besar, revisi PSAK 107 ini menyangkut beberapa aspek yaitu:

  1. Ruang lingkup
    DE PSAK 107 (Revisi 2020) meliputi ijarah atas aset dan jasa yang dilakukan oleh entitas sektor keuangan dan entitas sektor riil.
  2. Pengakuan dan pengukuran pendapatan ijarah
    DE PSAK 107 (Revisi 2020) mengklasifikasikan ijarah menjadi ijarah atas aset dan ijarah atas jasa. Pengakuan dan pengukuran akad ijarah akan melihat klasifikasi tersebut.
    Pendapatan ijarah atas aset diakui oleh mu’jir secara garis lurus sejak aset ijarah tersedia untuk musta’jir sampai akhir akad.
    Ijarah atas jasa diklasifikasikan menjadi dua berdasarkan pihak yang melaksanakan jasa tersebut, menjadi:
    (i) Ijarah atas jasa secara langsung yaitu ijarah atas jasa yang yang mana entitas sendiri yang memberikan jasa kepada musta’jir, dan
    (ii) Ijarah atas jasa secara tidak langsung yaitu ijarah atas jasa yang mana entitas lain yang memberikan jasa kepada musta’jir.
    Pendapatan ‘ijarah atas jasa secara langsung’ diakui oleh ajir selama masa pemberian jasa berdasarkan kemajuan jasa yang diberikan. Sedangkan, pendapatan ‘ijarah atas jasa secara tidak langsung’ diakui oleh ajir secara garis lurus setelah mustajir menerima jasa dari entitas lain sampai akhir akad.
  3. DE PSAK 107 (Revisi 2020) diusulkan berlaku efektif pada untuk periode tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2021.
  4. Ketentuan transisinya adalah prospektif dengan ketentuan sebagai berikut:
    (i) DE PSAK 107 (Revisi 2020) diterapkan pada akad ijarah yang masih berlaku saat awal penerapan yaitu 1 Januari 2021;
    (ii) Dampak perubahan kebijakan akuntansi sebelumnya atas akad ijarah pada poin (i) diakui pada saldo awal 1 Januari 2021.

Para pemangku kepentingan dan publik diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas DE PSAK 107 (Revisi 2020) kepada DSAS IAI paling lambat diterima pada 30 September 2020, secara tertulis melalui online atau melalui email ke dsas@iaiglobal.or.id. File draf eksposur tersebut dapat diunduh melalui tautan dibawah ini.



Lampiran :

DE PSAK 107 AKUNTANSI IJARAH (Revisi 2020).pdf